Ads

Selasa, 07 Juli 2020, Juli 07, 2020 WIB
Last Updated 2020-07-07T14:03:14Z
NASIONAL

Tuntut PT.Lonsum, Pengurus Basis Serikat Buruh Perkebunan Indonesia Unjuk Rasa di DPRD Sumut


JOURNALTELEGRAF - Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (SERBUNDO) PT London Sumatera (Lonsum) berdemonstrasi ke Gedung DPRD Sumatera Utara (Sumut), Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (6/7/2020).



SERBUNDO menilai Pengusaha PT. London Sumatra Indonesia Tbk (Lonsum) melakukan Pelanggaran Hak atas upah dan pekerjaan yang Layak bagi buruh, pemberangusan SERBUNDO dan pemutusan hubungan kerja pengurus basis SERBUNDO secara sepihak tanpa penetapan Lembaga Perselisihan Hubungan Industrial.

Diketahui sebelumnya, pada bulan November tahun 2019 pihak manajemen PT. Lonsum menyampaikan program rasionalisasi dan efisiensi kepada pekerja dan SERBUNDO.

Menanggapi pemberitahuan tersebut, SERBUNDO meminta pihak perusahaan agar melakukan upaya secara partisipatif melibatkan pengurus Basis Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (PB.SERBUNDO) untuk mencari solusi terhadap permasalahan yang terjadi di PT. Lonsum.

Hal tersebut disampaikan SERBUNDO dengan tujuan untuk menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja.

Akan tetapi PT.Lonsum belum melakukan upaya-upaya untuk menghindari pemutusan hubungan kerja. 

Diketahui pada bulan Februari 2020 dan April 2020 pihak perusahaan melakukan PHK terhadap Pengurus Basis dan Anggota SERBUNDO di PT.Lonsum Begerpang Estate Kabupaten Deli Serdang.

Demikian halnya yang terjadi di Sei Merah Estate Kabupaten Deli Serdang dan Gunung Melayu Estate Kabupaten Asahan tanpa penetapan Lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial.

Selain itu, PHK terhadap Pekerja/Buruh dilakukan dengan mudah tanpa pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja. 

Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan rasionalisasi dan efisiensi terus dilakukan namun pihak perusahaan justru melakukan perekrutan pekerja/buruh baru dengan sistem kerja kontrak atau Buruh Harian Lepas (BHL).


Bahkan, pada tanggal 20 Mei 2020, pihak manajemen PT.Lonsum Begerpang Estate melakukan tekanan keras dengan menyampaikan ancaman PHK apabila pekerja/buruh tidak keluar dari keanggotaan SERBUNDO.

Hal ini jelas bahwa ancaman pihak manajemen perusahaan tersebut merupakan upaya pemberangusan SERBUNDO.

Foto : (istimewa) Pengurus Basis Serikat Buruh Perkebunan Indonesia menyerahkan pernyataan sikap ke perwakilan DPRD Sumut  

Terkait tindak pidana pemberangusan SERBUNDO di PT. Lonsum Begerpang Estate Pengurus Basis SERBUNDO telah melaporkan kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/1016/VI/2020/SUMUT/SPKTI tanggal 10 Juni 2020.

Pengurus Basis SERBUNDO menduga upaya pemberangusan SERBUNDO di PT. Lonsum Begerpang Estate dilakukan karena selama ini Pengurus Basis SERBUNDO selalu memperjuangkan hak-hak  pekerja/buruh dan mengkritisi kebijakan perusahaan yang merugikan pihak pekerja/buruh.

Walaupun ancaman PHK terus disampaikan pihak manajemen kepada Pengurus dan Anggota SERBUNDO, hal tersebut tidak menyurutkan semangat untuk memperjuangkan hak-hak pekerja/buruh.

Pada awal bulan Juni 2020, Pengurus Basis SERBUNDO di PT. Lonsum Begerpang Estate, Sei Merah Estate, Begerpang Palm Oil Mill dan Gunung Melayu Estate kembali menuntut pembayaran kekurangan upah pokok pekerja/buruh sejak Januari sampai Juni 2020 dan kekurangan Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2020.

Selain itu, tuntutan kekurangan upah pokok dan THR Keagamaan dilakukan Pengurus Basis SERBUNDO karena pihak  PT Lonsum belum menaikkan upah pokok pekerja/buruh sesuai ketentuan UMSK tahun 2020.

Namun sampai hari ini, pihak perusahaan tidak pernah menanggapi tuntutan kenaikan upah pokok dan tidak ada penjelasan resmi dari pihak perusahaan terkait pembayaran upah pekerja/buruh sesuai ketentuan UMSK tahun 2020.

Bahkan tindakan perusahaan melakukan pemberangusan SERBUNDO, melanggar hak-hak normatif buruh dan PHK sepihak kepada anggota dan Pengurus Basis SERBUNDO mendorong kami untuk menyampaikan permasalahan ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara.

Berangkat dari kondisi yang kami hadapi, maka dengan ini SERBUNDO menyatakan sikap dan menuntut:

Tindak tegas pelaku penghalang-halangan berserikat/pemberangusan SERBUNDO di PT. London Sumatra Indonesia Tbk Begerpang Estate Kabupaten Deli Serdang.
 
Tindak tegas Pengusaha PT. London Sumatra Indonesia Tbk yang melakukan pembayaran Upah Pokok dan Tunjangan Hari Raya Keagamaan pekerja/buruh tidak sesuai ketentuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Deli Serdang dan UMSK Asahan Tahun 2020.

Hentikan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) semena-mena tanpa memperoleh penetapan dari Lembaga Perselisihan Hubungan Industrial.

Hapuskan sistem kerja harian lepas dan kontrak di PT. London Sumatra Indonesia Tbk yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Agar Pengusaha PT. London Sumatra Indonesia Tbk  mempekerjakan kembali Pengurus Basis Serikat Buruh Perkebunan Indonesia yang di PHK secara semena-mena tanpa memperoleh penetapan dari Lembaga Perselisihan Hubungan Industrial.

Agar Pengusaha PT. London Sumatra Indonesia Tbk membayar kekurangan Upah Pokok pekerja/buruh terhitung mulai bulan Januari sampai Juni tahun 2020 dan membayar kekurangan THR Keagamaan tahun 2020.

Bayar Pesangon 33 orang pekerja/buruh harian lepas yang di PHK sepihak tanpa penetapan dari Lembaga Perselisihan Hubungan Industrial.

Agar DPRD Provinsi Sumatera Utara melakukan pengawasan terhadap proses hukum atas pengaduan penghalang-halangan berserikat di PT. London Sumatra Indonesia Tbk Begerpang Estate yang telah dilaporkan kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
    
Agar DPRD Provinsi Sumatera Utara melakukan pengawasan terhadap kinerja Gubernur Sumatera Utara dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara untuk menjamin terlaksana dan terpenuhinya hak-hak normatif pekerja/buruh di PT. London Sumatra Indonesia Tbk.

Demikian isi bunyi pernyataan sikap dan tuntutan SERBUNDO di tujukan kepada :
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara Baskami Ginting, Ketua Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara Dimas Tri Adji.(*)





Editor : Ewin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar