Ads

Senin, 06 Juli 2020, Juli 06, 2020 WIB
Last Updated 2020-07-06T01:41:02Z
NASIONAL

Merger Bank Syari'ah Dinilai Razikin Bisa Jadi Tonggak Penguatan Pondasi Ekonomi Nasional

JOURNALTELEGRAF - Kebijakan Pemerintah untuk menggabungkan seluruh bank-bank syariah milik BUMN merupakan langkah visioner sekaligus revolusioner. Rencana mergerin tersebut dapat menghadirkan Bank Syariah yang kompoetitif dengan Bank-bank konvensional dan dapat dipastikan akan mendapat sambutan positf dari masyarakat, mengingat pengelolaan Bank Syariah tidak semata-mata mengejar keuntungan melainkan melaksanakan fungsi intermediasi dan beroperasi berdasarkan prinsip hukum Islam. 

Foto : (koleksi PP Pemuda Muhammadiyah) Razikin Juraid saat bersilaturahim dengan Presiden Joko Widodo

Kita tahu bank syariah lebih ditekankan kepada aspek keadilan dan moral, pemerataan kesejahteraan masyarakat, dan tidak melibatkan aktifitas ekonomi yang bertentangan dengan konsep Islam seperti pembiayaan untuk usaha perjudian, klub malam, minuman keras, dan usaha tidak halal lainnya. 

Sistem Al-Mudharabah sebagai pengganti sistem bunga pada bank syariah juga dapat menciptakan pertumbuhan sektor riil dan tentu saja akan diikuti dengan pertumbuhan sektor keuangan. Dengan demikian, bank syariah dapat meminimalisir terjadinya decoupling antara sektor keuangan dan sektor riil dan fungsi intermediasi perbankan menjadi lebih maksimal. 

Pada titik itu, Razikin menilai kebijakan Erick Thohir untuk menggabungkan bank-bank Syariah milik BUMN menjadi sangat strategis bagi penguatan pondasi ekonomi nasional, geliat sistem perbankan Syariah ini sudah diterapkan lebih dari 55 Negara di Dunia.

"Indonesia sendiri sebenarnya tertinggal jika dibandingkan misalnya dengan Malaysia dalam mengelola perbankan berbasis syari’ah," katanya, Senin (6/6/2020).

Lanjut salah satu kader terbaik Pemuda Muhammadiyah ini, secara hukum eksistensi Bank Syari’ah sudah lama, Undang-undang No. 7 Tahun 1992 yang mengalami Perubahan menjadi Undang-Undang No. 8 Tahun 1998 tentang Perbankan junto Undang-undang No.21Tahun 2008 Tentang Perbankan Syari’ah. 

"Artinya Indonesia menganut dual sistem banking, dengan demikian kehadiran dan eksistensi Bank Syari’ah yang terpisah dari bank konvesional disamping menjadi jawaban kebutuhan ummat Islam juga sebagai bentuk pelakasanaan amanat undang-undang," pungkas Ketua Hukum dan HAM PP Pemuda Muhammadiyah ini.

Editor : Simon Ronal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar