Ads

Rabu, 29 Juli 2020, Juli 29, 2020 WIB
Last Updated 2020-07-29T07:34:50Z
Bulukumba

Lukman : SPSI Sebagai Perwakilan Buruh Tidak Bisa Berbuat Banyak

JOURNALTELEGRAF- Terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang dilakukan PT.Lonsum di Bulukumba pada Selasa (28/7) telah menyita banyak perhatian, dalam hal ini Pemerintah Desa Bontominasa yang mayoritas masyarakatnya menggantungkan hidup pada perusahaan perkebunan karet itu.


 Hotmarulitua Damanik menejer PT Lonsum area Balombessie (kiri) bersama Lukman Kepala Desa Bontominasa (kanan). Foto : istimewa

Lukman selaku Kepala Desa Bontominasa menilai Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) sebagai perwakilan buruh tidak bisa berbuat banyak untuk menyelamatkan pekerja dari PHK.

"Jangankan membatalkan PHK agar tidak terjadi, mendesak pada pihak manejemen perusahaan untuk memaparkan saja alasan jelas dan kriteria pekerja yang di PHK itu tidak bisa dilakukan," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Journaltelegraf.com, Rabu (29/7/2020).

Menurut mantan aktivis buruh ini, harusnya SPSI sebagai perwakilan buruh, alasan dan kriteria PHK harus di ketahui untuk menjadi bahan penjelasan kepada pekerja.


Pengurus Unit Kerja SPSI Bulukumba saat melakukan rapat konsolidasi (foto : istimewa)

"Kalau perlindungan SPSI masih sangat minim. Kerena sudah beberapa kali terjadi efisiensi atau PHK, namun semuanya bisa dikatakan tidak ada perlindungan yang berarti dari SPSI," paparnya.

Lebih lanjud kata dia, sebagai pemerintah desa yang dimana area Lonsum berada di wilayah kami dan pekerjanya adalah warga kami, sudah melakukan pertemuan degan pekerja yang terkena PHK, dan semua pekerja telah legowo menerima keputusan perusahaan.

Meski demikian, Lukman mengakui, ada beberapa hal yang mereka ingin pertanyakan ke pihak perusahaan tapi kami telah pasilitasinya.

"Dan kalau yang mau berjuang untuk lanjut ke PHI, saya rasa tidak ada yang bisa kami perjuangkan, karena semua pekerja terima kebijakan ini," pungkas Lukman.







Reporter/Editor : Ewin Agustiawan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar