Ads

JournalTelegraf
Rabu, 15 Juli 2020, Juli 15, 2020 WIB
Last Updated 2020-07-15T04:08:02Z
HEADLINEHUKRIMMANADO

Kejari Manado Amankan Rp 650 Juta Dana CSR BSG dari Rekening Pribadi Pejabat RSUD Manado

JOURNALTELEGRAF - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado berhasil mengamankan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank SulutGo sebesar Rp 650 juta dari rekening pribadi milik oknum pejabat RSUD Manado, Jumat (10/7/2020).

Dana hibah CSR itu diserahkan Bank SulutGo tahun 2019 lalu untuk membantu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gigi dan Mulut Kota Manado tahun 2019 lalu sebesar Rp 1,2 miliar.
Namun, salah seorang oknum pejabat RSUD Gigi dan Mulut Kota Manado yang terindikasi nakal, memindahkan dana ke rekening pribadinya.

”Dari sejumlah dana tersebut pada bulan April 2020 telah dipindahkan sebesar Rp 650 juta kerening pribadi milik oknum pejabat RSUD Manado," tulis Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado, Maryono, SH, MH melalui rilisnya, Jumat (10/7/2020) tanpa menyebutkan inisial oknum pejabat yang dimaksud.

Pihak Kejari Manado juga masih terus menelusuri sisa dana sekisar Rp 550 juta.

"Sedangkan sisanya sebesar Rp 550 juta belum diketahui dimana disimpan dan juga penggunaannya,” tulis Maryono lagi.
Dana ini dikembalikan setelah Kejari Manado mulai mengendus penyaluran dana CSR Bank SulutGO ini.

Uang senilai Rp 650 Juta dititipkan oleh salah seorang Direktur RSUD Manado.

Kejari Manado pun menerima penyerahan uang Rp 650 juta, selanjutnya dana dititipkan sementara ke rekening dinas Kejari Manado di Bank BRI cabang Manado.

”Dengan maksud untuk penyelamatan uang negara maka yang bersangkutan secara sukarela telah menitipkan uang Rp 650 juta tesebut kepada penyelidik Kejari Manado dan selanjutnya uang tersebut diatas dititipkan sementara ke rekening Dinas Kejari Manado yang ada di Bank BRI Cabang Manado,” tulis Maryono.

Penyelidik Kejari Manado, lanjut Maryono, akan segera menentukan sikap terhadap uang dana CSR tersebut setelah diperoleh fakta fakta hukum, yaitu, siapa yang meminta bantuan dana CSR tersebut? Dimana dana tersebut ditampung? Sesuai proposal permohonan akan digunakan untuk apa saja dana itu.

"Kemudian, dana yang telah diterima secara realita digunakan untuk apa saja? Selanjutnya, mengapa ada sebagian yang dipindah dan masuk kerekening pribadi," tulis Maryono.
Maryono mengatakan pihaknya juga akan menelusuri keterlibatan ASN/Pejabat lain yang menerima dana CSR dan lain sebagainya.

”Penyelidik Kejari Manado nantinya juga akan menelisik kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena tidak menutup kemungkinan adanya bagi-bagi uang secara tidak sah untuk kepentingan pribadi setelah uang tersebut masuk ke rekening penerima secara sah. Penyelidik akan segera mengambil sikap apakah ada unsur tindak pidana atau sekedar kesalahan prosedur/administratif dalam kasus dana CSR ini,” tulis Maryono.

Maryono menjelaskan, Bank SulutGo adalah Bank milik Daerah (BUMD=badan usaha milik daerah) yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi.

"Berdasarkan ketentuan pasal 295 UU. No. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah Jo Permendagri No. 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD bahwa hiba/CSR termasuk kuifikasi pendapatan lain-lain yang sah selain pajak dan retribusi daerah yang harus dicatatkan dan dikelola di rekening kas umum daerah oleh bendahara umum daerah (BUD), sebelum dipergunakan sehingga penyimpangan terhada dana tersebut dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi,” jelas Maryono.

Menurut Maryono, Penyelidik Kejari Manado akan menelisik kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Tidak menutup kemungkinan adanya bagi bagi uang secara tdk sah utk kepentingan pribadi setelah uang tersebut masuk ke rekening penerima secara sah. Penyelidik akan segera mengambil sikap apakah ada unsur tindak pidana atau sekedar kesalahan prosedur/administratif dlm kasus dana CSR ini,” pungkasnya.

Penulis/Editor : Simon Siagian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar