Ads

Jumat, 10 Juli 2020, Juli 10, 2020 WIB
Last Updated 2020-07-10T08:06:05Z
EKONOMI & BISNIS

Kebocoran Data, Telkomsel Laporkan Investigasi Denny Siregar ke Bareskrim Polri

JOURNALTELEGRAF-Telkomsel melaporkan kasus investigasi Denny Siregar ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditripidsiber) Bareskrim Polri pada, (8/7/2020), atas dugaan penyalahgunaan data pelanggan.


"Kami sangat menyayangkan ketidaknyamanan saudara Denny Siregar sebagai pelanggan atas keluhan yang disampaikan terkait adanya dugaan penyalahgunaan data pelanggan," ujar Senior Vice President Corporate Secretary Telkomsel Andi Agus Akbar, melalui pesan tertulisnya yang dikirimkan pada media ini, Jumat, (10/7/2020).

Menurutnya, Telkomsel berkomitmen untuk memberikan perhatian serius untuk memastikan penanganan keluhan tersebut secara terbuka dan tuntas.

Berkaitan hal tersebut dan sebagai tindak lanjut atas arahan yang telah disampaikan Kementerian Kominfo RI, Telkomsel telah melakukan proses investigasi dan menindaklanjutinya dengan mengajukan laporan resmi kepada aparat penegak hukum.

"Sudah kami laporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada tanggal 8 Juli 2020," jelas Akbar.

Saat ini kata Akbar, pihaknya terus melakukan koordinasi secara intensif dengan aparat penegak hukum, guna membantu kelancaran proses lanjutan atas pelaporan yang telah diajukan, serta mempercayakan sepenuhnya pada proses hukum yang sudah berjalan, sesuai aturan yang berlaku.

Sebagai badan usaha, Telkomsel selalu patuh terhadap peraturan perundangan dan etika bisnis, yang mengacu pada standar teknis dan keamanan yang telah ditentukan bagi kepentingan penyelenggaraan jasa telekomunikasi komersial yang ditetapkan oleh lembaga standarisasi internasional (ITU, GSMA), maupun regulasi yang berlaku.

"Mengenai keamanan informasi, Telkomsel juga memastikan operasional perusahaan telah berjalan sesuai dengn standar sertifikasi ISO 27001, di mana proses sertifikasi secara berkala ini dilakukan oleh lembaga internasional yang independen dan profesional," tegas Akbar.

Seperti diketahui, Denny Siregar mengalami kebocoran data pribadinya dan dibeberkan pada akun @Opposite6891 melalui Twitter.

Kebocoran data Denny Siregar, ia  menyebut berdasarkan data registrasi SIM Telkomsel, pada unggahan @Opposite6891 menampilkan data terdiri dari alamat, NIK, KK,IMEI,OS, hingga jenis perangkat yang digunakan Denny Siregar.

Adapun penyampaian Telkomsel pada media ini, tidak dituliskan secara detail tentang kronologi yang dialami pelanggannya itu, semuanya diserahkan ke Ditripidsiber Bareskrim Polri.

Untuk itu, bagi siapapun yang ahli dalam ber-IT, pergunakanlah bakat Anda dalam hal positif di era digital saat ini, jangan sebaliknya sebab hukum tak pandang bulu.



Reporter/Editor : Mardi Golindra

Tidak ada komentar:

Posting Komentar