JOURNALTELEGRAF – Tim Resmob Polres Bitung, kembali mengungkap kasus pencurian, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/500/VII/2020/SULUT/RES-BITUNG, Tanggal 13 Juli 2020, di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Gudang Toko Citra Jaya Putra, Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa Kota Bitung.
![]() |
Foto: (istimewa) pelaku saat di ciduk Tim Resmob Polres Bitung |
Kapolres Bitung, AKBP F.X Winardi Prabowo SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Taufiq Arifin SHut SIK menerangkan, Ke-3 pelaku diketahui berasal dari Kecamatan Maesa Kota Bitung. Senin (13/07/2020).
“HK alias Haris (25), Kelurahan Bitung Timur, dan kedua remaja GK (16), Kelurahan Bitung Tengah serta KS (16), Kelurahan Bitung Timur,” ungkap Taufiq.
Dirinya menambahkan, aksi bejat ke-3 pelaku, dilakukan pada Senin (13/07/2020) pagi sekitar pukul 06:15 Wita, dengan membobol fentilasi belakang gudang.
“Haris memanjatnya serta disusul oleh GK, serambi merusak CCTV, sedangkan KS menunggu diluar gudang,” ungkapnya.
Hal itu, kemudian Haris bersama GK, membobol gembok tempat penyimpanan barang, kemudian mengambil 7 (tujuh) buah kasur lalu disembunyikan.
“Sekitar pukul 18:13 Wita, 2 (dua) buah kasur dijual kesalah satu warga di Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa dengan harga Rp. 200.000.-,” ujar Taufiq.
Ke-3 pelaku dijerat pasal 363 KUHP Jo pasal 55 KUHP, dan saat ini sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan selanjutnya.
Reporter /Editor : Alfonds Wodi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar