Foto :(istimewa) Plt Kepala Kemenag Minsel Marlyn Nova Bujung, memimpin rapat koordinasi dengan para pejabat eselon IV Kemenag Minsel
JOURNALTELEGRFA - Menteri Agama RI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama Dalam Tatanan Normal Baru pada tanggal 3 Juni 2020 yang pada intinya untuk memastikan pelayanan Kementerian Agama kepada masyarakat tetap maksimal sambil mematuhi protokol kesehatan terkait pandemi covid-19.
Menindaklanjuti edaran tersebut dan berdasarkan surat pengantar dari Kakanwil Kemenag Sulut tanggal 4 Juni 2020, Plt Kepala Kemenag Minsel Marlyn Nova Bujung, memimpin rapat koordinasi dengan para pejabat eselon IV Kemenag Minsel untuk membahas bersama dan mengambil langkah-langkah penting terkait edaran itu, Jumat (5/6/2020).
Ketika dikonfirmasi, Nova Bujung mengungkapkan bahwa tujuan rakor ini adalah untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi kinerja Kemenag Minsel tetap berjalan efektif, memastikan pelayanan publik Kemenag Minsel lancar dan efektif serta mencegah, mengendalikan penyebaran dan mengurangi resiko covid-19 pada Kemenag Minsel dan masyarakat.
"Intisari dari rakor ini adalah untuk memastikan bahwa di satu sisi pelayanan Kemenag Minsel kepada masyarakat tetap berjalan melalui kinerja para pejabat dan ASN Kemenag Minsel, sekaligus di sisi lain tetap memperhatikan prosedur dan ketetapan serta protokol kesehatan untuk ASN Kemenag Minsel dan masyarakat yang dilayani", ungkap Nova.
Ia berharap para pegawai baik pejabat maupun staf dan pramubakti yang bekerja di Kemenag Minsel tetap semangat melayani masyarakat sekaligus tetap menjaga kesehatan dengan mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan edaran Menteri Agama tersebut.
Tampak hadir dalam rapat, Kasubbag TU, para Kepala Seksi dan Kepala KUA.
Reporter/Editor : Ewin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar