JOURNALTELEGRAF - Pengurus Pusat Pemerhati Hukum dan Lingkungan (PP-PHLI) mempertanyakan komitmen penegakan hukum Bareskrim Polri dalam mengusut kasus pertambangan di Sulawesi Tenggara. Hal itu disampaikan oleh Kordinator Presidium PP-PHLI Hidayat melalui pesan WhatsAppnya, Rabu (03/06/2020).
Menurutnya Mabes Polri terkesan tebang pilih dalam penegakan hukum dimana banyak kasus pertambangan di Sultra yang sampai hari ini belum jelas penanganannya.
"Penetapan tersangka Dirut Join Operasianal (JO) PT. Bososi Pratama tentu perlu diapresiasi, tapi Bareskrim Polri harus tegas terhadap semua di Sultra masih ada penambang nakal yang sampai hari ini belum tersentuh oleh penegakan hukum sebut saja PT. Masempo Dalle," Ungkap Hidayat.
Sebelumnya PHLI menyoroti aktifitas pertambangan yang dilakukan PT. Masempo Dalle yang beroperasi di Desa Marombo, Lasolo, Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara yang diduga kuat tidak mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
"Kalau serius ingin menghentikan pertambangan yang merugikan negara maka semua harus ditindak tanpa terkecuali, menambang tanpa IPPKH jelas pelanggaran dan diancam Pidana. Undang-undang 41 tahun 1999 menegaskan tidak boleh ada aktifitas pertambangan apapun tanpa IPPKH, dan ancaman pidananya terhadap pelanggaran itu sepuluh tahun penjara, denda lima milyar," tegas Hidayat.
Hal yang sama juga disampaikan terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menurutnya minimnya perhatian KLHK terhadap masalah kejahatan lingkungan di Sulawesi Tenggara membuat para penambang tidak patuh terhadap ketentuan hukum yang ada.
Reporter : Amir Wata
Editor : Arham Licin
Foto : (istimewa) aktivitas pertambangan di Sulawesi Tenggara |
Menurutnya Mabes Polri terkesan tebang pilih dalam penegakan hukum dimana banyak kasus pertambangan di Sultra yang sampai hari ini belum jelas penanganannya.
"Penetapan tersangka Dirut Join Operasianal (JO) PT. Bososi Pratama tentu perlu diapresiasi, tapi Bareskrim Polri harus tegas terhadap semua di Sultra masih ada penambang nakal yang sampai hari ini belum tersentuh oleh penegakan hukum sebut saja PT. Masempo Dalle," Ungkap Hidayat.
Sebelumnya PHLI menyoroti aktifitas pertambangan yang dilakukan PT. Masempo Dalle yang beroperasi di Desa Marombo, Lasolo, Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara yang diduga kuat tidak mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
"Kalau serius ingin menghentikan pertambangan yang merugikan negara maka semua harus ditindak tanpa terkecuali, menambang tanpa IPPKH jelas pelanggaran dan diancam Pidana. Undang-undang 41 tahun 1999 menegaskan tidak boleh ada aktifitas pertambangan apapun tanpa IPPKH, dan ancaman pidananya terhadap pelanggaran itu sepuluh tahun penjara, denda lima milyar," tegas Hidayat.
Hal yang sama juga disampaikan terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menurutnya minimnya perhatian KLHK terhadap masalah kejahatan lingkungan di Sulawesi Tenggara membuat para penambang tidak patuh terhadap ketentuan hukum yang ada.
Reporter : Amir Wata
Editor : Arham Licin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar