Ads

JournalTelegraf
Jumat, 05 Juni 2020, Juni 05, 2020 WIB
Last Updated 2020-06-05T11:48:22Z
HEADLINEHUKRIMMANADOSulut

Merebaknya Dugaan Suap ke Sejumlah Petinggi Kejaksaan di Sulut, Ini Kata Kajari Manado

JOURNALTELEGRAF - Merebaknya pemberitaan dugaan suap yang melibatkan sejumlah petinggi Kejaksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) ditanggapi pihak Kejari Manado.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado, Maryono, SH, MH melalui Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Kejaksaan Negeri Manado Theodorus Rumampuk, SH, MH mengatakan penanganan perkara dugaan korupsi proyek pekerjaan taman median jalan Kecamatan Mapanget tahun 2017 di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Manado yang ditangani Seksi Pidana Khusus (Sie Pidsus) Kejari Manado sejak 2018 lalu sudah sesuai dengan prosedur.

"Mengenai hal tersebut tidak benar, dan perkara tersebut sudah ditangani sesuai prosedur yang ada," tulis Kajari Manado Maryono, SH, MH melalui Kasie Intelijen Theodorus Rumampuk, SH, MH lewat pesan whatsApp Jumat (5/6/2020).

Ditanya lebih lanjut tentang prosedur yang dimaksud Rumampuk mengatakan penanganan perkara tersebut sudah sesuai KUHAP dan prosedur SOP Kejaksaan RI.

Pihak Kejari Manado pun membantah pengakuan salah satu penyidik tentang adanya bagi-bagi uang yang bersumber dari tersangka.

"Tentang pengakuan tersebut tidak benar," tulis Rumampuk lagi.

Selanjutnya saat ditanya apakah pihak Kejari Manado sudah mendengarkan langsung isi rekaman sehingga bisa mengambil kesimpulan tidak benar, Rumampuk mengatakan pihaknya hanya berdasarkan isi pemberitaan.

"Bukan seperti itu pak, kan Bapak yang nulis di berita ini isi rekaman itu jadi kami jawab atas berita media pak simon. Kok pak simon menyimpulkan sendiri lagi bahwa kami sudah dengar?," pungkas Rumampuk.

Diketahui, perkara dugaan tipikor di DLH Kota Manado yang merupakan aduan masyarakat (Dumas) mulai ditangani Seksi Tindak Pidana Khusus (Sie Pidsus) Kejari Manado tahun 2018 lalu.

Pihak Kejari Manado pada 2018 lalu sudah menetapkan 6 orang tersangka, 5 diantaranya adalah ASN Pemkot Manado yakni YBW, SJAL, NT, BML, dan JAS, dan 1 tersangka adalah pihak rekanan yakni Ridwan alias RAS, sebagai Kuasa Direksi.

Dari hasil perhitungan Seksi Pidsus Kejari Manado tahun 2018 lalu, proyek berbandrol Rp 1,2 miliar yang dikerjakan CV Nirmala dengan Direkturnya, Abdul Malik Mokodompit ini terindikasi telah merugikan negara sebesar Rp 357.161.223.

Namun setelah keluar hasil audit auditor negara BPKP Perwakilan Sulut tahun 2019 lalu, nilai kerugian negara menyusut menjadi Rp 75.295.209.

Berdasarkan bukti pengakuan sejumlah pejabat Kejari Manado yang sempat direkam, terungkap adanya sejumlah dana sekisar Rp 300 juta yang diberikan salah seorang tersangka ke salah satu pejabat Kejari Manado 2019 lalu.

Informasi adanya buku rekening dan ATM yang berisi dana sekisar Rp 300 juta dari tersangka ini pernah dilaporkan langsung aktivis anti korupsi ke Kajari Manado, Maryono, SH, MH di ruang kerjanya pada Senin (23/9/2019) lalu.

Namun tak ada tindakkan yang dilakukan pimpinan Kejari Manado ini.

Hingga akhirnya, dari pengakuan sejumlah pejabat Kejari Manado terkuak dana tersebut telah dicairkan dan dibagi-bagi ke sejumlah pejabat Kejari Manado dan Kejati Sulut oleh salah seorang petinggi Kejari Manado November 2019 lalu.

Terendus dugaan keterlibatan langsung Kajari Manado Maryono, SH, MH dan Kepala Seksi (Kasie) Pidana Khusus Parsaoran Simorangkir, SH, MH berdasarkan tugas dan wewenangnya yang memiliki peran sentral dalam penutupan dan penghentian perkara dugaan korupsi tersebut.

Salah satu LSM Anti Korupsi pun berencana akan melaporkan dugaan suap ini ke Kejagung RI dan Komisi 3 DPR-RI pekan depan.

Reporter/Editor : Simon Ronal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar