Ads

Senin, 29 Juni 2020, Juni 29, 2020 WIB
Last Updated 2020-06-29T06:27:11Z
kabupaten tolitoli

Maklumat Kapolri Dicabut Polres Tolitoli Belum Bisa Keluarkan Izin Keramaian

JOURNALTELEGRAF - Pasca dicabutnya Maklumat Kapolri Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) banyak masyarakat berharap aktivitas akan kembali normal.
Foto  : (istimewa) AKBP Budhi Batara Pratidina,SIK,MH Kapolres Tolitoli

Herdian salah satu warga Tolitoli kemudian mempertanyakan apakah warga sudah diperbolehkan menggelar kegiatan yang mengumpulkan massa atau orang dalam jumlah banyak dengan dicabutnya maklumat tersebut.

"Berarti kami warga sudah boleh menggelar acaŕa, seperti misalnya resepsi pernikahan dengan mengundang kerabat dalam jumlah banyak seperti biasanya sebelum Maklumat Kapolri itu ada," katanya dengan nada tanya.

Menanggapi hal itu Kapolres Tolitoli, AKBP Budhi Batara Pratidina,SIK,MH melalui Kasubbag Humas, AKP Rizal Bandi menjelaskan, untuk izin keramaian sampai dengan saat ini, Polda Sulawesi Tengah belum memberikan izin diterbitkan.

"Untuk ijin keramaian sampai saat ini Polda belum mengizinkan untuk diterbitkan," katanya singkat, Senin (29/6/2020).

Seperti diketahui, melalui Karo Penmas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, Polri menjelaskan adanya surat telegram yang dikeluarkan terkait pencabutan maklumat tersebut.

"Polri mengeluarkan surat telegram no STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 tentang Perintah Kepada Jajaran Mengenai pencabutan Maklumat Kapolri dan Upaya Mendukung Kebijakan Adaptasi Baru/New Normal," kata Karo Penmas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono melalui keterangan resmi, Jumat (26/6/2020).

Reporter/Editor : Simon Ronal



Tidak ada komentar:

Posting Komentar