Ads

Senin, 29 Juni 2020, Juni 29, 2020 WIB
Last Updated 2020-06-29T05:59:31Z
HUKRIMPalu

Putusan Pengadilan Negeri Palu Dinilai Salah Sasaran

JOURNALTELEGRAF -  Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu yang menghukum Tergugat I (Pertama)  Bayu Alexander Montang yang juga adalah Presiden Direktur Non Aktif  Harian Nuansa Pos  dan Tergugat II (Kedua) Irfan Denny Pontoh  Mantan Pemimpin Redaksi Harian Nuansa Pos untuk membayar kerugian materil Rp.  1 Milyar  terus mendapat perhatian dan sorotan baik dari kalangan pers, NGo maupun praktisi hukum. 
Foto : (istimewa) Eky Rasyid,SH, Praktisi Hukum

Salah satunya, Eki Rasyid,SH  praktisi hukum ini mengatakan bahwa Putusan PN Palu  Nomor 121/ Pdt.G/2019/PN Pal, yang dibacakan pada hari Rabu 24 Juni 2020 itu, bersifat executable atau tidak dapat dieksekusi.

"Sekalipun putusan itu incrach, tidak dapat dieksekusi,  karena sifatnya executable, seharusnya yang menjadi tergugat dalam perkara itu adalah coorporate, bukan personal atau orang per orang," Kata Eki kepada media ini di Palu, Senin (29/6/2020).

Eki Rasyid juga menilai, dalam menangani perkara itu Majelis Pengadilan Negeri Palu tidak mempertimbangkan sepenuhnya UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"UU Pers sebagai lex specialist tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis dalam memutuskan perkara itu," ujarnya.

Dalam UU Pers jelas, Media Pers adalah Coorporate, Perusahaan pers yang bernaung dalam sebuah badan hukum (PT,  Yayasan,  dll-red) dan diatur pula didalamnya job description bidang usaha dan bidang redaksi. 

"Soal itu yang tidak dipertimbangkan Majelis PN Palu, sehingga menjadi aneh ketika pertanggungjawaban hukum perdata dalam perkara tersebut,  dibebankan pada orang per orang,  yang tidak masuk dalam struktur perusahaan," tukas Eki. 

Hal paling nyata yang mempertegas bahwa Majelis PN tidak mempertimbangkan UU Pers, adalah dengan diabaikannya ketentuan surat Edaran (SE) Mahkamah Agung RI Nomor 13 Tahun 2008.

"SE Mahkamah Agung Nomor 13/2008 jelas mengatur agar dalam penanganan perkara sengketa pers,  tetap meminta  kesaksian ahli,  ini yang tidak dilakukan Majelis PN," ungkap Eki Rasyid. 

Karena itu, Eki Rasyid menyarankan pihak Nuansa Pos, segera menyiapkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah. 

Sebelumnya, Majelis PN Palu yang diketuai langsung Ketua PN Palu, pada Rabu (24/6/2020) menjatuhkan putusan yang dinilai janggal itu sebagai berikut :

MENGADILI:
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi  para Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menetapkan menurut hukum Penggugat adalah benar selaku pribadi maupun selaku Bupati Poso berhak untuk melakukan gugatan ini karena  nama baik Penggugat telah tercemar;
Menyatakan menurut hukum Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menetapkan menurut hukum semua bukti dan saksi-saksi yang diajukan dalam  persidangan sah dan berharga;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi  berupa kerugian secara materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Penggugat, apabila lalai mematuhi isi putusan ini;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.

Reporter/Editor : Irfan Denny

Tidak ada komentar:

Posting Komentar