JOURNALTELEGRAF-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Morowali Utara gelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI No 5 Tahun 2020 (PKPU No.5/2020) Tentang Tahapan Program, dan Jadwal Pemilihan Serentak 2020, di Gedung Morokowa Kolonodale, Selasa (30/6/2020).
Dalam sambutan Ketua KPU Morut Yusri Ibrahim mengatakan, PKPU Nomor 5 Tahun 2020 ini menjadi acuan bersama untuk menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang sempat tertunda karena Covid-19.
"Berkaitan dengan lanjutan pelaksana bahwa pada saat tertunda penyelenggaraan terakhir yaitu pada tahapan pelantikan atau sumpah janji bagi penyelenggara badan Ad Hock, khususnya di PPS," jelas Yusri.
Dia mengatakan, KPU RI telah menetapkan PKPU nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2020 pasca dikeluarkan Perpu Nomor 2 Tahun 2020 dengan adanya ketentuan PKPU tersebut maka tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020 yang sampai tertunda oleh karena bencana non alam (covid-19) kembali dilanjutkan.
Yusri juga menegaskan KPU kabupaten Morowali Utara melanjutkan tahapan Pilkada sesuai dengan PKPU tersebut.
"Jadi kabupaten penyelenggara Pilkada di Sulawesi Tengah (Sulteng) ini telah dipastikan siap melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah 2020 ini, " terangnya.
Pada kesempatan itu, Ketua KPU propinsi Sulteng, Tanwir Lamaming, saat paparan materi sosialisasi mengatakan bahwa dalam PKPU nomor 5 Tahun 2020 tersebut juga tahapan pemungutan suara dilaksanakan pada 9 Desember 2020, kemudian masa kerja PPK dan PPS diaktifkan kembali pada 15 Juni 2020 lalu, termasuk juga tahapan penyusunan daftar pemilih sementara dan pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
Untuk pendaftaran calon dibuka 4-6 September 2020, penetapan calon pada tanggal 23 September.
"Tahapan kampanye akan dimulai pada 26 September (71 hari) dimulai dengan pertemuan terbatas, dialog, penyebaran bahan kampanye melalui media masa, cetak dan electronik 22 November-5 Desember 2020 masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye 6 Desember -8 Desember 2020," jelasnya.
Sementara itu Plh Bupati Morut, Moh. Asrar Abd Samat sebelum meninggalkan ruangan mengatakan, terkait pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020 tidak perlu lagi diskusikan karena sudah ditetapkan oleh pemerintah.
"Yang penting diutamakam untuk mengikuti protokol kesehatan dan mengambil bagian dari pencegahan virus corona termasuk dalam tahapan Pilkada dan hari H-nya 9 Desember 2020,"ucapnya.
Hadir dalam sosialisasi tersebut, Plh Bupati Morut, Ketua KPU Sulteng, Ketua KPU Morut, Wakul Ketua DPRD Morut, Kapolres, Ketua Bawaslu bersama Komisioner KPU Morut, bersama jajaran OPD Morut.
Repoter : Johnny Inkiriwang
Editor : Ewin Setiawan
Foto : (istimewa) Yusri Ibrahim, Ketua KPU Morowali Utara |
Dalam sambutan Ketua KPU Morut Yusri Ibrahim mengatakan, PKPU Nomor 5 Tahun 2020 ini menjadi acuan bersama untuk menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang sempat tertunda karena Covid-19.
Foto : (istimewa) Forkopimda saat mengikuti sosialisasi Pilkada 2020 oleh KPU Morut |
"Berkaitan dengan lanjutan pelaksana bahwa pada saat tertunda penyelenggaraan terakhir yaitu pada tahapan pelantikan atau sumpah janji bagi penyelenggara badan Ad Hock, khususnya di PPS," jelas Yusri.
Dia mengatakan, KPU RI telah menetapkan PKPU nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2020 pasca dikeluarkan Perpu Nomor 2 Tahun 2020 dengan adanya ketentuan PKPU tersebut maka tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020 yang sampai tertunda oleh karena bencana non alam (covid-19) kembali dilanjutkan.
Yusri juga menegaskan KPU kabupaten Morowali Utara melanjutkan tahapan Pilkada sesuai dengan PKPU tersebut.
"Jadi kabupaten penyelenggara Pilkada di Sulawesi Tengah (Sulteng) ini telah dipastikan siap melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah 2020 ini, " terangnya.
Pada kesempatan itu, Ketua KPU propinsi Sulteng, Tanwir Lamaming, saat paparan materi sosialisasi mengatakan bahwa dalam PKPU nomor 5 Tahun 2020 tersebut juga tahapan pemungutan suara dilaksanakan pada 9 Desember 2020, kemudian masa kerja PPK dan PPS diaktifkan kembali pada 15 Juni 2020 lalu, termasuk juga tahapan penyusunan daftar pemilih sementara dan pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
Untuk pendaftaran calon dibuka 4-6 September 2020, penetapan calon pada tanggal 23 September.
"Tahapan kampanye akan dimulai pada 26 September (71 hari) dimulai dengan pertemuan terbatas, dialog, penyebaran bahan kampanye melalui media masa, cetak dan electronik 22 November-5 Desember 2020 masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye 6 Desember -8 Desember 2020," jelasnya.
Sementara itu Plh Bupati Morut, Moh. Asrar Abd Samat sebelum meninggalkan ruangan mengatakan, terkait pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020 tidak perlu lagi diskusikan karena sudah ditetapkan oleh pemerintah.
"Yang penting diutamakam untuk mengikuti protokol kesehatan dan mengambil bagian dari pencegahan virus corona termasuk dalam tahapan Pilkada dan hari H-nya 9 Desember 2020,"ucapnya.
Hadir dalam sosialisasi tersebut, Plh Bupati Morut, Ketua KPU Sulteng, Ketua KPU Morut, Wakul Ketua DPRD Morut, Kapolres, Ketua Bawaslu bersama Komisioner KPU Morut, bersama jajaran OPD Morut.
Repoter : Johnny Inkiriwang
Editor : Ewin Setiawan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar