Ads

Sabtu, 13 Juni 2020, Juni 13, 2020 WIB
Last Updated 2020-06-13T02:52:15Z
NASIONAL

Kemnaker Berupaya Bebaskan Pekerja Anak di Indonesia

Foto : (istimewa) dua anak laki-laki di bawah umur sedang bekerja


JOURNALTELEGRAF- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus berupaya menghapus pekerja anak dengan melakukan penarikan pekerja anak dari bentuk-bentuk pekerjaan terburuk. Kemnaker menargetkan penarikan pekerja anak untuk tahun 2020 sebanyak 9.000 pekerja anak.

Pekerja anak yang telah ditarik dari bentuk-bentuk pekerjaan terburuk anak sejak tahun 2008 sampai saat ini adalah sebanyak 134.456 orang pekerja anak dari jumlah pekerja anak yang ada sebanyak 1.709.712 anak berdasarkan data Susenas 2018.

Menurut Mentri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, di masa pandemi Covid-19 ini, ia ingin kembali mengajak dan memperkuat komitmen bersama untuk membebaskan anak-anak dari belenggu pekerjaan yang belum menjadi tanggung jawab mereka.

Ajakan itu disampaikan Menaker Ida saat membuka acara Webinar Nasional bertajuk “Pandemi Covid-19: Tantangan dan Strategi Penanggulangan Pekerja Anak secara Kolektif dan Berkelanjutan”, Jumat (12/6/2020).

Webinar ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Dunia Menentang Pekerja Anak.

Menurutnya, dalam mewujudkan penghapusan pekerja anak harus dilakukan secara bersama-sama, sehingga anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, sosial, dan intelektual.

“Ini merupakan gerakan bersama yang harus dilaksanakan secara terkoordinasi melibatkan semua pihak, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serikat pekerja/buruh, pengusaha, untuk bersama-sama melakukan upaya penanggulangan pekerja anak,” tuturnya.

Menaker Ida menegaskan, Indonesia memiliki komitmen besar dalam menghapus pekerja anak.

Wujud komitmen tersebut ditandai dengan meratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 mengenai usia minimum untuk diperbolehkan bekerja dengan UU No. 20/1999, serta memasukkan substansi teknis yang ada dalam Konvensi ILO tersebut dalam UU No. 13/2013 tentang Ketenagakerjaan.

Lebih lanjut Ida menyatakan, pada kenyataannya tidak semua anak Indonesia mempunyai kesempatan untuk memperoleh hak-hak mereka secara penuh, serta menikmati kesempatan kebutuhan mereka khas sebagai anak, terutama anak-anak yang terlahir dari keluarga miskin atau rumah tangga sangat miskin.

“Ketidakberdayaan ekonomi orang tua dalam memenuhi kebutuhan keluarga mamaksa anak-anak terlibat dalam pekerjaan yang membahayakan atau bahkan terjerumus dalam bentuk-betuk pekerjaan terburuk untuk anak yang sangat merugikan keselamatan, kesehatan, dan tumbuh kembang anak,” terangnya.

Dlam kondisi pandemi Covid-19 ini, anak-anak juga merupakan kelompok yang terdampak, yang pada akhirnya memaksa anak-anak ambil bagian untuk membantu perekonomian keluarganya.


“Ini harus dihentikan. Setop pekerja anak. Biarkan anak tumbuh dan berkembang secara optimal dari segi fisik, mental, sosial dan intelektualnya semua untuk kepentingan terbaik untuk anak,” pungkasnya.


Reporter/Editor : Ewin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar