Foto: Pjs Dirut PDAM Kab.Sitaro |
JOURNALTELEGRAF - Menanggapi persoalan, disinyalir
adanya pembiaran fasilitas aset negara
yang menelan anggaran milyaran rupiah oleh penanggung jawab PDAM Kab.Kpl.
Sitaro, Penjabat Sementara (Pjs) Dirut PDAM Sitaro Erasmus Sudjono mengatakan, bangunan gedung pengolahan air bersih yang berlokasi di Burake Kampung Talawid Kec.Siau
Barat Selatan masih kewenangan pemerintah provinsi dan belum di hibahkan ke pemerintah daerah Sitaro.
“ Nantilah dijelaskan oleh provinsi,
itu masih kewenangannya provinsi,dan belum ada penyerahan aset,” terang
Sudjono.
Imbuhnya lagi, pada bulan Juni 2020
ini, akan diadakan revitalisasi bangunan pengolahan air bersih tersebut mulai
dari surat dan sistem pengolahannya.
“Sedianya pada bulan Juni ini ada
perubahan di pengolahan air bersih Burake, mau direhab mulai dari surat dan sistem pengolahan. Ini anggaran provinsi dan kami pihak PDAM belum bisa secara detail untuk menjelaskan,” pungkasnya kepada awak media (04/06/2020) hari ini.
Reporter/Editor: Igel Gahagho
Tidak ada komentar:
Posting Komentar