Ads

Sabtu, 13 Juni 2020, Juni 13, 2020 WIB
Last Updated 2020-06-13T01:04:45Z
Agama

Ini Syaratnya, Pelaksanaan Akad Nikah Saat Pandemi Bisa di Luar KUA


Foto: ( istimewa) prosesi ijab kabul dalam pernikahan

JOURNALTELEGRAF -Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pelayanan nikah. 

Dalam Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan 10 Juni 2020 ini, diterbitkan oleh masyarakat yang mengimplementasikan akad nikah di luar KUA. 

Meski demikian, ada syarat-syarat yang harus disetujui calon pengantin jika ingin melangsungkan akad nikah di luar KUA. 

“Dengan diterbitkannya edaran ini, maka calon pengantin yang akan dikirim untuk melangsungkan akad nikah di KUA, rumah, masjid, atau pun gedung pertemuan,” kata Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin, di Jakarta dilansir dari kemenag.go.id, Jumat (12/06). 

Ia menjelaskan, untuk akad nikah di KUA dan rumah bisa dihadiri maksimal oleh 10 orang. 

“Sementara untuk akad nikah di Masjid atau gedung pertemuan, dapat dihadiri maksimal oleh 30 orang,” tuturnya. 

Menurutnya, Bimas Islam menerbitkan edaran ini untuk memberikan rasa aman sekaligus mendukung pelaksanaan pelayanan nikah dengan tatanan normal baru (normal baru).

"Dengan edaran ini, kami berharap dapat melakukan komitmen, tetapi menerapkan Transfer Covid-19 dapat mencegah atau mendukung," katanya.

Surat Edaran Direktur Jenderal ini memberikan panduan dan ketentuan tentang layanan pernikahan pada masa pandemi COVID-19 dengan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

“Ini untuk menjamin pegawai KUA Kecamatan dan masyarakat pada saat pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah. Dalam setiap pelayanan, penerapan protokol kesehatan yang ketat menjadi tantangan," jelasnya.

Berikut ketentuan dalam Surat Edaran ini, antara lain:

1. Layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal pertemuan sistem kerja yang telah ditetapkan.

2. Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui situs web simkah.kemenag.go.id, telepon, email atau secara langsung ke KUA Kecamatan.

3. Ketentuan yang disetujui pada angka 1 dan angka 2 dan / atau terkait proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin menghapus kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan.

4. Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA.

5. Peserta prosesi akad nikah yang dilakukan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang.

6. Peserta prosesi yang dilaksanakan di Masjid atau gedung pertemuan sebanyak -20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) orang.

7. KUA Kecamatan wajib hal-hal yang berkaitan dengan petugas, pihak Catin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat dijalankan dengan baik-kontrak.

8. Dalam hal pelaksanaan akad nikah di luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan / atau petugas keamanan untuk mengendalikan pelaksanaan kementerian akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat.

9. Dalam hal protokol kesehatan dan / atau ketentuan pada angka 5 dan angka 6 tidak dapat terpenuhi, Penghulu wajib mendukung nikah merevolusi alasan yang disetujui oleh otoritas keamanan yang disetujui bentuk terlampir.

10. Kepala KUA Kecamatan melakukan koordinasi tentang rencanapenerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Ketua GugusTugas Kecamatan; dan

11. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota melakukan koordinasi dan mengendalikan tatanan normal baru di setiap daerah masing-masing.

Editor: Ewin


Tidak ada komentar:

Posting Komentar