Foto: Tersangka AD alias Durian |
JOURNALTELEGRAF - Lelaki paruh baya Berinisial
AD (59) alias Durian yang diketahui adalah warga Kelurahan Ondong Kecamatan Siau Barat
Kabupaten Sitaro, diringkus Tim Kakiduhi Polsek Siau Barat pada Sabtu,(02/05/2020)
malam Pukul 22:00 Wita,gegara melakukan tindak asusila terhadap korban anak
perempuan yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) berinisial AM (6).
Sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kepolisian Sektor Siau Barat,tersangka AD
alias Durian melakukan persetubuhan terhadap AM sebayak 3 kali, namun tersangka
sudah lupa kejadian pertama dan kedua dilakukan dimana.
Praktek bejat tersangka yang ketiga kalinya d lakukan
tersangka di kamar rumahnya pada Kamis (30/042020) Pukul 10:00 Wita di rumahnya
yang merupakan tetangga korban.
Pada saat itu korban termakan bujuk rayu tesangka hanya dengan
modal uang 5000 rupiah dan tersangka langsung menyetubuhi korban.
Kapolsek Siau Barat Macky Bawengan membenarkan penangkapan
tersangka berinisial AD alias Durian oleh Timya (Kakduhi),sekarang tersangka sudah di tahan di Makopolsek Siau Barat.
“ya benar terjadi penangkapan terhadap tersangka AD alias
Durian pada (02/05/2020) Sabtu malam, tersangka di jerat UU Perlindungan Anak
Pasal 81 ayat (2) UU RI NO. 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman 15 tahun
penjara,”bebernya.
Reporter/Editor: Igel Gahagho
Reporter/Editor: Igel Gahagho
Tidak ada komentar:
Posting Komentar