Ads

IGEL GAHAGHO
Selasa, 05 Mei 2020, Mei 05, 2020 WIB
Last Updated 2020-05-05T14:40:03Z
HUKRIMSangiheSitaro

Setubuhi Tetangganya Berumur 6 Tahun, Durian Ondong Di Sengat Tim Kakiduhi Polsek Siau Barat



Foto: Tersangka AD alias Durian

JOURNALTELEGRAF - Lelaki  paruh baya Berinisial AD (59) alias Durian yang diketahui adalah warga Kelurahan Ondong Kecamatan Siau Barat Kabupaten Sitaro, diringkus Tim Kakiduhi Polsek Siau Barat pada Sabtu,(02/05/2020) malam Pukul 22:00 Wita,gegara melakukan tindak asusila terhadap korban anak perempuan yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) berinisial AM (6).

Sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari  Kepolisian Sektor Siau Barat,tersangka AD alias Durian melakukan persetubuhan terhadap AM sebayak 3 kali, namun tersangka sudah lupa kejadian pertama dan kedua dilakukan dimana.

Praktek bejat tersangka yang ketiga kalinya d lakukan tersangka di kamar rumahnya pada Kamis (30/042020) Pukul 10:00 Wita di rumahnya yang merupakan tetangga korban.

Pada saat itu korban termakan bujuk rayu tesangka hanya dengan modal uang 5000 rupiah dan tersangka langsung menyetubuhi korban.

Kapolsek Siau Barat Macky Bawengan membenarkan penangkapan tersangka berinisial AD alias Durian oleh Timya (Kakduhi),sekarang tersangka sudah di tahan di Makopolsek Siau Barat.

“ya benar terjadi penangkapan terhadap tersangka AD alias Durian pada (02/05/2020) Sabtu malam, tersangka di jerat UU Perlindungan Anak Pasal 81 ayat (2) UU RI NO. 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”bebernya.

Reporter/Editor: Igel Gahagho

Tidak ada komentar:

Posting Komentar