Ads

Senin, 18 Mei 2020, Mei 18, 2020 WIB
Last Updated 2020-05-18T14:32:21Z
Minahasa selatan

Perusahaan Di Minsel Tak Bayar THR, Akan Di Beri Sanksi


  Foto : ( Istimewa) Pekerja/Buruh PT Lonsum Indoagri, perkebunan coklat Desa Pungkol, Kecamatan Tatapaan, Minahasa Selatan.

JOURNALTELEGRAF- Perusahaan di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Tak Bayar THR Akan di Beri Sanksi Oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Perusahaan diminta untuk tetap memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawan. Jika nekat tidak membayar tanpa alasan, Pemkab menyiapkan sanksi.

"THR itu wajib dibayarkan oleh Perusahaan kepada Buruh atau Karyawan sesuai Permenaker 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan,"kata Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Minsel Sonny Maleke saat dihubungi Journaltelegraf.com, Senin (18/5/2020).

"Apabila Perusahaan terlambat membayar THR di denda 5 % dari Total THR yang akan dibayarkan dan apabila Perusahaan tidak membayar THR akan dikenakan Sangsi sesuai ketentuan yang berlaku,"tambahnya.

Saat ini, semua hal yang berkaitan dengan THR sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Selain itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minsel telah membuka Posko Pengaduan THR, bagi Pekerja/ Buruh yang masih bermasalah dengan THR.

Diketahui besaran THR sendiri sudah diatur dalam pasal 3 ayat Permenaker No.6/2016 yang telah ditetapkan berdasarkan.

Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah.

Damana pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secra proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.

"Dan saat ini karena adanya Pandemik Virus Covid 19 maka apabila perusahaan sudah tidak mampu, ada kelonggaran bisa dicicil sesuai kesepakatan bersama (Bipartit)," ujar Maleke.

Reporter/Editor: Ewin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar