Ads

Minggu, 10 Mei 2020, Mei 10, 2020 WIB
Last Updated 2020-05-10T10:17:51Z
NASIONAL

Menteri Agama Menyambut Baik Surat Edaran Kriteria Pembatasan Perjalanan


Foto : (Istimewa) Fachrul Razi Mentri Agama Indonesia.


JOURNALTELEGRAF-Mentri Agama Fachrul Razi menyambut baik ketentuan surat edaran gugus tugas nasional Covid-19, yang memberi izin kepada masyarakat untuk melakukan perjalanan karena alasan keluarga dekat yang sakit keras atau meninggal.

Menurutnya, Kebijakan ini selain memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan perjalanan karena alasan yang memang seharusnya.
Selain itu faktor kesehatan juga tetap menjadi perhatian. 

Dalam Surat edaran tersebut menjelaskan, orang yang akan bepergian diharuskan mendapat Surat Keterangan Sehat dari dokter Rumah Sakit atau Puskesmas atau Klinik. Artinya, sebelum pergi, mereka harus melakukan pemeriksaan kesehatan.

Fachrul juga mengingatkan, dengan adanya himbauan ini, diharapkan  masyarakat tidak melakukan mudik jika manyayangi orang tua dan keluarga. Karena menurut dia sangat memungkinkan bagi pemudik akan membawa virus dari kota dan menyebarkannya di kampung. 

“Adanya syarat pemeriksaan kesehatan sangat bagus. Pada satu sisi memberi kesempatan orang dengan keperluan mendesak untuk melakukan perjalanan, pada sisi lain ada kepastian bahwa mereka juga tidak membawa virus ke tempat tujuan,” ujar Fachrul di kutip dari kemenag.go.id, Minggu (10/05/2020). 

“Saya berharap Rumah Sakit atau Puskesmas atau Klinik dapat bekerja cepat sehingga kepulangan mereka tidak terlambat,” tambahnya.

Tak hanya itu, Facrul juga memberi dukungan atas pemberlakuan kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Kebijakan ini tertuang dalam SE No.04/2020.

Kebijakan tersebut menurutnya berorientasi pada kemaslahatan hajat hidup masyarakat tetap terbuka, sehingga keamanan dan kesejahteraan tetap terpelihara dalam proses penanganan Covid-19.

"Mudik tetap dilarang, namun hak-hak masyarakat yang sangat mendesak tetap terjaga, dengan tetap menerapkan aturan protokol kesehatan yang ketat," pungkasnya.

Reporter/Editor : Ewin


Tidak ada komentar:

Posting Komentar