Ads

Selasa, 26 Mei 2020, Mei 26, 2020 WIB
Last Updated 2020-05-26T14:59:34Z
kabupaten buolPSBB Buolsekda buolSufrizal Yusuf

Langgar PSBB, 32 ASN di Buol Terima Sanksi Disiplin

JOURNALTELEGRAF - Hasil pemantauan dan pemeriksaan pelanggaran ASN terhadap pelaksanaan Perbub No. 10 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial 
Berskala Besar Dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) 
2019 di Kabupaten Buol ditemukan 60 kasus pelanggaran.
Foto : (istimewa) Sufrizal Yusif, Sekda Kabupaten Buol

Pelanggaran yang dilakukan oleh abdi negara maupun tenaga honorer di lingkup Pemkab Buol yakni.

1. Tidak menggunakan masker yang merupakan kewajiban selama pemberlakuan PSBB.

2. Tidak menjaga jarak ( physical distacing ) pada saat berkendara;

3. Memiliki Tempat Usaha yang tidak mengindahkan ketentuan yang diatur 
dalan pemberlakuan PSBB;

4. Penertiban ASN yang Tidak melaksanakan kerja dari rumah / tempat 
tinggal (work from home) selama pemberlakukan PSBB.

"Kasus terbanyak yaitu phsycal distancing atau menjaga jarak saat di luar rumah sebanyak 31 kasus," jelas Sufrizal Yusuf, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buol, Selasa (26/5/2020) saat dikonfirmasi melalui Whats App.

Sejumlah sanksi menanti para ASN yang melanggar. Diantaranya, PP 53 Tahun 2020 Pasal 3 angka (4) Menaati segala ketentuan Peraturan Perundangan-undangan. PP 53 Tahun 2020 Pasal 3 angka (17) Menaati peraturan kedinasan 
yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Dan PP 53 Tahun 2020 Pasal 4 angka (11)  Menghalangi berjalannya tugas kedinasan.

Dalam menentukan tingkatan dan jenis penjatuhan hukuman disiplin 
sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, sebagai berikut. Hukuman Disiplin Tingkat Ringan apabila Pelanggaran berdampak 
negatif pada Individu dan atau Unit Kerja, Hukuman Disiplin Tingkat Sedang apabila Pelanggaran berdampak 
negatif pada Instansi yang bersangkutan, Hukuman Disiplin Tingkat Berat apabila Pelanggaran berdampak negatif 
pada Pemerintah dan/atau Negara.

"Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan tersebut, maka telah dijatuhkan hukuman 
disiplin terhadap Aparatur Sipil Negara sebanyak 32 orang. Ada hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun sebanyak 1 orang, hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala 1 Tahun sebanyak 1 orang, dan hukuman berupa teguran tertulis sebanyak 30 orang dimana ASN 24 orang dan Honorer 6 orang," jelas Sufrizal.

Penulis/Editor : Arham Licin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar