Ads

Selasa, 21 April 2020, April 21, 2020 WIB
Last Updated 2020-04-21T13:56:35Z
NASIONAL

Polri Akan Tindak Tegas Penyelewengan Dana Bansos Covid-19

JOURNALTELEGRAF - Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz menegaskan akan menindak siapapun yang melakukan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) dalam penaganan  pandemic virus corona (COVID-19). Idham Aziz juga menyampaikan bahwa pihaknya akan memonitor pembagian bansos tersebut ke masing-masing daerah
Foto : (istimewa) Jenderal Pol Idham Aziz, Kapolri

“Polri tidak pernah ragu melakukan proses sidik terhadap mereka yang melakukan penyelewengan dana bansos disaat pandemi korona yang sedang melanda Indonesia,” tegas Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Jakarta, Selasa (21/04/2020).

Putra asli Bugis itu mengatakan bahwa penyimpanan dana bansos bisa dikenakan pasal korupsi. Oleh karenanya, perlu langkah monitoring sekaligus memberikan informasi kepada pemda agar distribusi bansos itu sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.

Hal itu terkuak, ketika terjadi indikasi pemotongan bansos virus corona yang sempat terjadi di Depok, Jawa Barat, diduga dilakukan oleh oknum RT. Dana bansos warga terdampak Covid-19 seharusnya mendapatkan dana Rp250.000 per kepala keluarga tapi melalui informasi yang sampai ke tangan warga Cuma Rp225.000.

“Akan kami tindak pidana atas penyelewengan tersebut,” pungkas Jenderal Polisi Bintang empat tersebut.

Reporter : Amir Wata
Editor : Arham Licin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar