JOURNALTELEGRAF - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Pol Airud) Polda Papua berhasil mengamankan 3 pelaku bom ikan di Perairan Base-G Jayapura, Selasa (21/4/2020).
Dalam keterangan pers yang diterima wartawan, ketiga pelaku yakni EA (66), LP (45) dan JA (28).
Foto : Foto : Polda Papua tangkap pelaku yang bom ikan di Jayapura. |
"Anggota Dit Polairud Polda Papua mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di perairan Base-G Kota Jayapura, terdapat warga yang melakukan pengeboman ikan. Mendapat laporan tersebut anggota Dit Pol Airud Polda Papua langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan 3 pelaku bom ikan di perairan Base-G," ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. A.M Kamal dalam keterangan tertulis, Selasa.
Bersama ketiga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, gulbox berisi ikan kembung 38 ekor, perahu pelaku, jaring ikan, serok ikan, satu GPS, 4 korek api, kompresor, nelon, kacamata molp dan handphone.
"Ketiga pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan Polda Papua untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kamal.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Primer Pasal 84 ayat (1) Subsider Pasal 100B UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Kabid Humas juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menggunakan bom atau bahan kimia lainnya untuk menangkap ikan.
Editor/reporter : A. Faisal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar