Ads

Jumat, 01 Mei 2020, Mei 01, 2020 WIB
Last Updated 2020-05-01T00:22:51Z
HUKRIMJayapura

Polisi Tangkap Pelaku Bom Ikan di Perairan Nafri

JOURNALTELEGRAF -  Tim gabungan Patroli dan Subdit Gakkum Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Papua mengamankan pelaku bom ikan  AW (57) di perairan Nafri, Kamis (30/4/2020).

Foto : (istimewa) Polisi amankan pelaku bom ikan di perairan Nafri, Kota Jayapura.

Penangkapan pelaku bom ikan dilakukan setelah Polisi menerima laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi pengeboman ikan di sekitar Perairan Nafri. 

Pukul 06.00 WIT tim yang dipimpin Iptu Nova Bhayangkara bergerak dari Dermaga Dit Polairud menuju perairan Nafri guna menindaklanjuti informasi tersebut.

Tim  kemudian berhasil mengamankan satu  orang pelaku Bom ikan di Perairan Nafri tepatnya di titik koordinat  S 02.37.532".E 140.43.202. 

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. A.M Kamal dalam keterangan tertulisnya mengatakan, dari hasil pemeriksaan tim mengamankan barang bukti sebanyak 14 ekor ikan samandar, 2 ekor ikan kapas dan 2 ekor ikan kakap yang diduga ditangkap dengan menggunakan bahan peledak/dopis.

"Pelaku bersama barang bukti dibawa ke dermaga Dit Polairud Polda Papua untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan, 
14 ekor ikan samandar, 2 ekor ikan kapas, 2 ekor ikan kakap, 1 unit perahu dayung warna hijau, 1 buah dayung, 1 buah korek gas, 1 buah obat nyamuk bakar bekas pakai, 2 buah ember ukuran sedang dam 1 buah termos ukuran sedang.

" Saat ini pelaku dalam pemeriksaan Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Papua.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Primer Pasal 84 ayat (1) Subsider Pasal 100B UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar," ujar Kamal.

Kabid Humas juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menggunakan bom atau bahan kimia lainnya untuk menangkap ikan karena dapat merusak ekosistem laut. Mari kita bersama-sama menjaga keindahan laut.



Editor/Reporter : A. Faisal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar