LOURNALTELEGRAF - Pemuda berinisial DW (24) di Kota Jayapura terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.
Foto : (Istimewa/Humas Polresta Jayapura Kota) sejumlah barang bukti diamankan Polisi. |
Ia tertangkap menjual miras secara ilegal di wilayah Expo Waena, Distrik Heram Kota Jayapura.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, melalui Kasubag Humas AKP Jahja Rumra menjelaskan, pelaku DW ditangkap setelah Anggota Polsubsektor Heram menerima laporan dari Kepala Distrik Heram.
Penangkapan DW ditengah Corona melanda ini terjadi setelah kepala distrik setempat mendapatkan salah seorang warga yang sedang membawa minuman keras, saat ditanyakan warga tersebut langsung menunjukan rumah pelaku.
"Ya penangkapan berawal setelah kepala distrik setempat menerima laporan warga atas jual beli miras, " jelasnya, Rabu, (29/4/2020)
Setelah rumah pelaku digeledah, Polisi menyita 19 botol Mansion house, 12 botol Jenever, 14 botol Robinson wisky, 104 Bir bintang, 23 botol vodka, dan 13 botol anggur merah yang tidak dilengkapi surat-surat.
Pelaku akhirnya diamankan kepolisian beserta puluhan botol miras berbagai merek tersebut. Saat ini ia telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Editor/Reporter : A. Faisal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar