Ads

Sabtu, 04 April 2020, April 04, 2020 WIB
Last Updated 2020-04-04T02:02:10Z
Jayapura

Keroyok Anak di Bawah Umur 8 Remaja Jadi Tersangka

JOURNALTELEGRAF - Delapan dari 10 pelaku penganiaayaan remaja 14 tahun di Kota Jayapura ditetapkan sebagai tersangka.
(foto : Istimewa/ Humas Polda Papua)
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. AM. Kamal

Penetapan dilakukan oleh penyidik Dit Reskrimum Polda Papua. Kasus ini mencuat setelah video pengeroyokan  viral di media sosial.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Dit Reskrimum Polda Papua ke 10 orang yang diamankan tersebut 8 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 2 orang lainnya dilakukan wajib lapor," ungkap Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH  dalam keterangan persnya, Jumat (3/4/2020).

Disebutkan, penetapan para tersangka setelah diamankan pada Rabu  1 April 2020 pukul 11.30 WIT,  bertempat di Kompleks Perumnas 1 Youtefa Graha Distrik Heram Perumnas 1 Kota Jayapura, personil gabungan Direktorat Reskrimum Polda Papua bersama Tim Charli dan Tim Delta Polresta Jayapura Kota.

Adapun para tersangka yakni, JMR (17), LD (18), IM (20), SP (18), VD (19), SM (17), IN (16) dan ME (17).

Sementara, VM (21) dan MIA (18) diberlakukan wajib lapor.

Dalam vidio yang dibagikan pada hari Rabu 1 April 2020 sekira pukul 02:00 WIT dini hari tersebut. Dimana lokasi kejadian di jalur antara GOR Trikora dan tembok FKM Uncen Bawah, Abepura. Tampak seorang anak (korban)  berbaju putih bercelana pendek dipukul secara bergantian oleh sekelompok remaja.

"Dari pemeriksaan awal para pelaku melakukan pemukulan terhadap korban pada Selasa 31 Maret 2020 sekitar pukul 24.00 WIT, karena merasa tersinggung dengan ucapan makian yang dilontarkan korban kepada para pelaku di media sosial.

Kini korban masih dirawat di RS Bhayangkara Jayapura sampai kondisi pulih kembali. Dan untuk ke 8 orang tersangka tersebut telah diamankan di rutan Mapolda Papua untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Kamal.

Para tersangka dijerat tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun 6 bulan dan maksimal 5 tahun atau denda paling rendah Rp 72 juta dan paling tinggi Rp 100 juta.

Reporter : Faisal Narwawan
Editor : Arham Licin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar