Ads

JournalTelegraf
Kamis, 23 April 2020, April 23, 2020 WIB
Last Updated 2020-04-23T10:42:49Z
HUKRIMMANADO

Jambret Handphone Sheren, Stenly Diringkus Tim Rayon Polresta Manado

JOURNALTELEGRAF - Nasib naas dialami korban perempuan bernama Sheren Komaling (26), Warga Desa Pineleng Dua, Jaga Dua, Kabupaten Minahasa.

Pasalnya, Handphone merek Realmi 3 Pro dirampas pelaku ST alias Stenly (29), Warga Desa Sea Perumahan Lestari lll, Kecamatan Pineleng.

Peristiwa tersebut itu terjadi pada hari Rabu (22/04) sekitar pukul 22:40 Wita di jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Wanea. Tepatnya di depan Hotel Casa de Wanea.

Dari informasi yang dirangkum, sebagaimana keterangan dan data yang dihimpun dari pihak kepolisian menyebutkan, pada saat itu korban sedang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Tiba-tiba dari arah belakang datang pelaku dengan menggunakan sepeda motor, langsung merampas handphone milik korban.

Usai berhasil merampas handphone, pelaku kemudian kabur dari lokasi kejadian.

Sedangkan korban yang tak terima dengan peristiwa yang dialaminya langsung melaporkan kejadian tersebut itu kepihak yang berwajib.

Berdasarkan Laporan polisi LP /20/Vl/2020/Sektor Urban Wanea, tim Rayon gagak Hitam Citraland dan Tikala Polresta Manado langsung mencari dan pengumpulkan bahan keterang (Pulbaket) tentang tempat persembunyian pelaku di Perumahan Griya Lestari tiga, Desa sea jaga 7, Kecamatan Pineleng.

Tanpa menunggu lama, pelaku berserta barang bukti langsung diamankan untuk di proses lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel, ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Tommy Aruan, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Pelaku berserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Wanea. Dan saat ini dalam proses penyelidikan," ungkapnya.

Reporter/Editor : Simon Ronal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar