Ads

Kamis, 30 April 2020, April 30, 2020 WIB
Last Updated 2020-04-30T14:09:35Z
BITUNGDPD PAN BitungGunawan PontohPOLITIK

Gunawan Pontoh : Dalam Proses Politik Tak Berlaku Asas Praduga Tak Bersalah

JOURNALTELEGRAF - Pernyataan Anggota DPRD Kota Bitung, Ahmad Syafrudin Ila agar semua pihak menghormati upaya hukum yang diambilnya terkait proses PAW yang sedang berlangsung ditanggapi Ketua DPD PAN Kota Bitung, Gunawan Pontoh.
Foto : (istimewa) Gunawan Pontoh, Ketua DPD PAN Kota Bitung

Gunawan Pontoh mengatakan jika semua berjalan sesuai aturan perundangan undangan yang berlaku.

"Semua harus berjalan sesuai dengan aturan perundang undangan yang berlaku, terkait dengan hak setiap orang sebagai warga negara itu pasti dijamin dan itu menjadi hak personal untuk diperjuangkan," katanya seperti yang disampaikan ke media ini, Rabu (30/4/2020.

Terkait permintaan Ahmad Syafrudin Ila agar semua tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, Gun sapaan akrab Ketua DPD PAN Kota Bitung ini menyebut ini bukan persoalan pidana.

"Persoalan asas praduga tak bersalah itu sepertinya keliru karena ini bukan persoalan pidana tetapi ini persoalan politik yang oleh partai sebagai institusi yang berhak penuh terhadap kursi di DPRD telah mengeluarkan surat keputusan," jelasnya.

Gun juga mempersilahkan untuk melakukan upaya hukum kepada Ahmad Syafrudin Ila. Ttetapi menurutnya proses PAW akan tetap berjalan.

"Silahkan saja melakukan upaya hukum tetapi proses  PAW harus tetap jalan karena itu merupakan hak partai politik sebagai peserta pemilu," pungkasnya.

Reporter / Editor : Arham Licin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar