Ads

Rabu, 15 April 2020, April 15, 2020 WIB
Last Updated 2020-04-15T07:14:33Z
Buol

Diduga Memaksa Masuk Wilayah Buol, Seorang Pria Dapat Bogem Anggota Satpol PP

Foto : (istimewa) aksi anggota Satpol PP Buol yang meninju seorang pria yang memaksa masuk Buol di pos perbatasan Buol-Gorontalo Utara
JOURNALTELEGRAF -Dua buah video beredar disejumlah grup chat whats app, Rabu (15/4/2020). Salah satu video berdurasi 48 menit, terlihat seorang pria yang berjalan tiba tiba dipukul dari belakang oleh oknum yang diduga adalah salah satu anggota Satpol PP Kabupaten Buol.

Dari penelusuran awak media ini, pria yang dipukul diduga adalah salah satu warga yang membawa kendaraan dari arah Kabupaten Gorontalo Utara dengan tujuan Kabupaten Buol yang saat ini masih melakukan pembatasan akses masuk.

Sedangkan anggota Satpol PP yang melakukan pemukulan berinisial AY alias Ali.

Kepala Seksi Operasional Satpol PP Kabupaten Buol Heris N Kadir menjelaskan kronologis kejadian sampai terjadinya pemukulan oleh salah satu anggotanya. Menurut Heris, pria yang dipukul tersebut adalah salah satu warga pemilik kendaraan yang membawa sayur sayuran dan memaksa masuk Wilayah Kabupaten Buol meski belum diperiksa oleh tim kesehatan yang berjaga di Pos Perbatasan Buol-Gorontalo Utara.

"Ada kendaraan pengangkut ikan yang menuju Gorut lewat diperbatasan karena dikhawatirkan  ikannya rusak dan pria yang memuat sayur ini tidak terima kenapa kendaraan lain bisa dirinya tidak dan dia mulai marah marah dan mendorong kepala salah satu petugas anggota Satpol PP. Disitu lah salah satu anggota yang merasa tidak terima seniornya diperlakukan tidak pantas langsung memukul pria itu," katanya.

Heris menambahkan jika pria ini juga diduga sering menyebarkan informasi menyesatkan kepada masyarakat lewat media sosial bahwa di perbatasan ada pungli yang dilakukan petugas.

"Dia juga sering memposting di medsos jika sering ada pungli pos penjagaan diperbatasan. Kami tidak tahu siapa yang dia sebut sering lakukan pungli," jelasnya.

Reporter : Fadjrin Ramadan
Editor : Arham Licin


Tidak ada komentar:

Posting Komentar