JOURNALTELEGRAF-Setelah melakukan penyegelan dan penutupan tempat penjualan miras, warung berkedok serta tempat hiburan malam, Pemerintah Kabupaten Boven Digoel bersama Forkompimda Boven Digoel melakukan pertemuan bersama penjual miras yang ada di Boven Digoel, Kamis (05/30/2020).
Pertemuan yang di gelar di kantor bupati ini menghadirkan penjual miras yang ada di Kabupaten Boven Digoel turut dihadiri oleh Wakil Bupati, Forkompimda, serta Dinas-Dinas teknis yang terkait.
Pada Pertemuan ini seluruh pelaku penjual miras di minta untuk membuat surat pertanyaan tentang tidak akan menjual miras di wilayah Boven Digoel.
Dalam arahannya, Wakil Bupati Boven Digoel mengatakan apa yang telah di diskusikan hari ini, sesuai dengan surat pernyataan yang telah di tulis para penjual miras untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab agar Kabupaten Boven Digoel bebas dari miras.
Wakil bupati juga meminta kepada dinas terkait agar menertibkan semua Ijin usaha sesuai dengan peruntukan perda yang ada tetapi yang bertentangan dengan perda dan pergub untuk tidak diberikan.
“Untuk SATPOLPP akan menjadi lining sektor dengan di bantu oleh TNI Polri bersama tim yang telah di tunjuk untuk terus melakukan patroli, sweeping serta sosialisasi yang berhubungan dengan pengendalian masyarakat,” ujarnya.
Chaerul Anwar juga mengintruksikan kepada seluruh ASN dilingkup Pemerintahan Kabupaten Boven Digoel jika kedapatan menggunakan miras atau mengedarkan miras akan memproses pemecahannya.
Reporter: Thedy Arwian
Editor: Richardo Pangalerang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar