Ads

JournalTelegraf
Selasa, 24 Maret 2020, Maret 24, 2020 WIB
Last Updated 2020-03-24T05:28:53Z
HEADLINESulut

Status SIAGA DARURAT Corona, Gubernur Sulut dan Jajarannya Siap Bekerja 24 Jam 7 Hari

JOURNALTELEGRAF - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey SE menetapkan Status Siaga Darurat Penanganan Virus Corona (Covid-19).

Surat Keputusan Gubernur Sulut nomor : 97 Tahun 2020 tentang Penetapkan Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Non Alam Virus Corona (Covid-19) di Provinsi Sulawesi Utara, yang ditandatangani Olly tertanggal 16 Maret 2020 diumumkan Senin, (23/3/2020) malam tadi.

“Menetapkan Status Siaga Darurat Dalam Rangka Penanganan Bencana Non Alam Pandemi Virus Corona (Covid-19) di Provinsi Sulut,” bunyi poin pertama Surat Keputusan Gubernur Sulut.

Penetapan status Siaga Darurat akan berlangsung selama 75 hari terhitung sejak tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 dan dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana.

APA ITU STATUS SIAGA DARURAT?

Mengacu pada UU no 24 tahun 2007, yang dimaksud dengan status keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi Badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana.

Status keadaan darurat ditetapkan oleh Pemerintah, dengan urutan sebagai berikut ; untuk tingkatan nasional ditetapkan oleh Presiden, tingkat provinsi oleh Gubernur, dan tingkat Kabupaten/Kota oleh Bupati/Wali Kota.

Ada tiga jenis status keadaan darurat bencana yaitu ; Siaga Darurat, Tanggap Darurat dan Darurat ke Pemulihan, dengan penjelasan sebagai berikut ;

1. Status Siaga Darurat adalah keadaan ketika potensi ancaman bencana sudah mengarah pada terjadinya bencana yang ditandai dengan adanya informasi peningkatan ancaman berdasarkan sistem peringatan dini yang diberlakukan dan pertimbangan dampak yang akan terjadi di masyarakat.

2. Status Tanggap Darurat adalah keadaan ketika ancaman bencana terjadi dan telah mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat.

3. Status Transisi Darurat ke Pemulihan adalah keadaan ketika ancaman bencana yang terjadi cenderung menurun eskalasinya dan/atau telah berakhir, sedangkan gangguan kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat masih tetap berlangsung.

Pemerintah / Pemerintah Daerah yang menetapkan Status Keadaan Darurat artinya serius dan siap bekerja 24 jam 7 hari dengan mengerahkan segala sumberdaya yang ada untuk menyelamatkan rakyat dari dampak bencana yang terjadi.

Malam tadi, Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, SE mengumumkan status Siaga Darurat Penanganan Bencana Non Alam Virus Corona (Covid-19) di Provinsi Sulawesi Utara.

Dengan penetapan ini, berarti Gubernur Sulut dan seluru jajarannya menyatakan Siap Bekerja selama 24 jam 7 hari dengan mengerahkan segala sumberdaya yang ada untuk menyelamatkan rakyat Sulut dari penyakit corona virus (Covid-19).

Diketahui, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo sendiri semakin memperkuat gugus tugas Covid-19 dengan memberi kewenangan lebih bagi Gubernur di seluruh Indonesia dalam menangani virus corona Covid-19 dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2020.

Keppres nomor 9 Tahun 2020 ini merevisi Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam pasal 8 Keppres ini, Presiden Jokowi memasukkan unsur baru ke dalam gugus tugas, yakni Anggota Dewan Pengarah yang didalamnya terdapat Gubernur seluruh Indonesia sebagai Anggota Dewan Pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Dengan menjadi Anggota Dewan Pengarah, sesuai Pasal 5 Keppres tersebut, setiap Gubernur dapat memberikan arahan kepada pelaksana yang dipimpin Kepala BNPB Doni Monardo.

Para Gubernur juga berwenang melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penanganan COVID- 19 di daerahnya masing-masing.

Bersama Gubernur seluruh Indonesia, ada 26 kementerian dan lembaga lainnya yang ditunjuk sebagai Anggota Dewan Pengarah.

Selain itu, dalam Keppres yang ditandangani Jokowi pada 20 Maret lalu, anggota Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga bertambah secara keanggotaan, dari sebelumnya 12 kementerian kini meliputi 33 elemen kementerian dan unsur lainnya.

Fadjroel Rachman Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi menjelaskan, ada tiga poin penekanan dalam Keppres 9/2020, yaitu penanganan COVID-19 melalui pengembangan sistem organisasi responsif, modal finansial dan reaksi cepat (early response).

"Penguatan sistem organisasi responsif yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 adalah struktur dan cara kerja yang mampu menjawab masalah sesuai perkembangan situasi," kata Fadjroel.
So, kita tunggu aksi dilapangan.

Reporter/Editor : Simon Ronal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar