Ads

Minggu, 29 Maret 2020, Maret 29, 2020 WIB
Last Updated 2020-03-29T03:28:04Z

Presiden Jokowi Tegaskan Lockdown Adalah Kebijakan Pemerintah Pusat

JOURNALTELEGRAF - Kebijakan Lokcdown tidak boleh diambil oleh pemerintah daerah. Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo, Sabtu (28/3/2020) di Istana Negara, Jakarta.

Foto : (istimewa) Presiden Joko Widodo

Pernyataan ini disampaikan presiden Jokowi menanggapi wacana sejumlah daerah yang ingin menerapkan kebijakan menutup akses masuk ke daerahnya.

Menurutnya keputusan Lockdown adalah keputusan pemerintah pusat sebagaimana diatur didalam UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dimana pada pasal 1 menyebutkan setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Sedangkan pada pasal 49 ayat 3 memyebutkan bahwa karantina wilayah dan pembatasan sosial dalam skala besar sebagaimana diatur pada ayat 1 ditetapkan oleh menteri.

Dan bagi yang melanggar, pasal  93 telah mengatur hukuman bagi siapa saja yang melanggar. Yakni penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah.

"Bahwa kebijakan lockdown baik tingkat daerah maupun tingkat nasional merupakan kebijakan pemerintah pusat. Kebijakan ini tidak boleh diambil oleh pemerintah daerah," kata Presiden Jokowi.

Namun, sejumlah daerah sudah mulai menerapkan kebijakan lockdown. Diantarannya, Provinsi Papua.

Selain Provinsi Papua yang telah menerapkan kebijakan "mengunci" akses masuk ke daerahnya, wacana menutup "pintu" masuk ke wilayahnya juga telah disampaikan oleh Bupati Tolitoli, provinsi Sulawesi Tengah Moh Saleh Bantilan.

Editor : Arham Licin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar