Ads

JournalTelegraf
Senin, 23 Maret 2020, Maret 23, 2020 WIB
Last Updated 2020-03-23T13:11:34Z
HEADLINEMANADOPEMERINTAHANSulut

Gubernur Tetapkan Sulut Siaga Darurat Corona

JOURNALTELEGRAF - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey SE menetapkan Sulut dalam Status Siaga Darurat Penanganan Virus Corona (Covid-19).

Penetapan dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sulut nomor : 97 Tahun 2020 tentang Penetapkan Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Non Alam Virus Corona (Covid-19) di Provinsi Sulawesi Utara, yang ditandatangani Olly tertanggal 16 Maret 2020.

“Menetapkan Status Siaga Darurat Dalam Rangka Penanganan Bencana Non Alam Pandemi Virus Corona (Covid-19) di Provinsi Sulut,” bunyi poin pertama Surat Keputusan Gubernur Sulut, Senin (23/03/2020) malam.

Penetapan status Siaga Darurat akan berlangsung selama 75 hari terhitung sejak tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 dan dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana.

Dalam Surat Keputusan itu, Gubernur menegaskan bahwa biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan keputusan dibebankan ke APBD Provinsi Sulut, APBN dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.

Reporter/Editor : Simon Ronal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar