JOURNALTELEGRAF-Setelah pemeriksaan dua tersangka masing-masing seorang ASN dan seorang kontraktor serta meminta keterangan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bitung selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada hari senin yang lalu, Kejaksaan Negeri Bitung melalui Kepala Seksi Intelijen, Budi Kristiarso, SH akhirnya menyatakan hasil pemeriksaan untuk ketiga tersangka sudah cukup dan siap dilanjutkan ke tahap dua atau pelimpahan berkas dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut.
"Pemeriksaan sudah selesai dan kini dalam tahap pemberkasan, lalu kemudian nanti akan diserahkan ke jaksa penuntut untuk memeriksa BAP hasil pemeriksaan jaksa penyidik. Jika dianggap lengkap oleh jaksa penuntut, proses selanjutnya adalah penyerahan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Manado untuk disidangkan,” ujar Budi. Rabu (04/03/2020).
Disinggung soal kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka, Budi menjelaskan tidak menutup kemungkinan hal seperti itu akan muncul kepermukaan.
"Tergantung nanti dalam fakta persidangan, jika ternyata para terdakwa menyebut ada nama lain yang terlibat . Tetapi pada pemeriksaan terakhir kemarin oleh jaksa penyidik, mereka (tersangka) tidak menyebut nama lain selain hanya mereka bertiga," terangnya.
Diketahui, perkara dugaan tipikor pengelolaan dana tugas Pembantuan Kementerian kelautan dan perikanan RI, pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Bitung dalam pekerjaan pengadaan peralawatan dan mesin gedung produksi tepung ikan ini senilai Rp 765.400.000 tahun anggaran 2015 menjerat 3 orang tersangka yakni, Kepala Dinas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA, seorang ASN selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK dan seorang kontraktor sebagai pelaksana pengadaan.
Reporter/Editor: Richardo Pangalerang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar