Ads

JournalTelegraf
Selasa, 10 Maret 2020, Maret 10, 2020 WIB
Last Updated 2020-03-10T12:36:57Z
HUKRIMMANADO

Buron Lima Bulan, Tim Resmob Polresta Manado Ringkus Pelaku Cabul di Jombang

JOURNALTELEGRAF - Seorang lelaki berinisial SEM alias Edi (28), warga Kelurahan Meras, Kecamatan Bunaken Kota Manado diringkus Tim Resmob Polresta Manado di desa Ngemplak Kabupaten Jombang, Sabtu (7/3/2020).

SEM alias Edi (28) harus berurusan dengan pihak yang berwajib setelah dilaporkan orangtua korban Melati (14), warga yang sama dengan pelaku dengan tuduhan melakukan perbuatan cabul berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/2018/X/2019/Polresta Manado/ SPKT, tanggal 06 Oktober 2019.

Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel, dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Tommy Aruan membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Iya, tersangka sudah ditangkap dan dijebloskan dalam sel tahanan. Pelaku kurang lebih lima bulan melarikan diri ," ujar Aruan.

Peristiwa berawal di bulan September 2019 saat pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban Melati (14) di salah satu rumah di Kecamatan Bunaken. Pelaku melakukan perbuatannya berulang kali di beberapa lokasi berbeda.

Perbuatan pelaku terbongkar setelah orang tua korban melihat tingkah laku anaknya mulai berubah.

Merasa ada sesuatu yang lain pada anaknya, dari situlah orang tua korban mengiterogasi anaknya.

Dimana atas pengakuan korban kepada orangtuanya, pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sejak bulan September 2019.

Geram dengan perbuatan pelaku, orangtua korban melaporkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Manado.

Pelaku yang tahu dirinya dilaporkan, kemudian menghindar dan menghilang.

Unit PPA Sat Reskrim Polresta Manado pun langsung mengeluarkan DPO atas nama pelaku. 

Unit Opsnal Resta Manado dipimpin Aipda Denny Roinwowan,  langsung melakukan lidik, hingga diketahui tempat persembunyian pelaku di wilayah Jombang Propinsi Jawa Timur.

Mengetahui lokasi Pelaku, Tim Resmob melakukan koordinasi dengan unit Opsnal Polres Jombang.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan dari kediaman salah satu keluarganya di Desa Ngemplak Kelurahan Pagerwerjo kecamatan Perak Kabupaten Jombang propinsi Jawa Timur, Sabtu (07/03/2020) sekitar pukul 13.00 Wita oleh tim opsnal Reskrim Jombang.

Tim Resmob Resta Manado pun menjemput pelaku di wilayah hukum Res Jombang provinsi Jawa Timur.

Reporter/Editor : Simon Ronal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar