Foto: (istimewa) Wakil Bupati Boven Digoel H. Chaerul Anwar, ST pada saat meresmikan Pelatihan RUP dan SIRUP Barang dan Jasa |
Wakil bupati mengatakan sesuai peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 dan 17 tahun 2019 tentang Pengadaan barang dan jasa yang di biayai oleh APBN/APBD hendaknya dilaksanakan dengan prinsip persaingan sehat, transparan terbuka serta perlakuan yang adil bagi semua pihak.
“Sehingga hasilnya dapat di pertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan serta mamfaatnya bagi kelancaran tugas pemerintah dan pelayanan masyarakat,” kata anwar.
Anwar juga mengatakan kegiatan yang di biayai dengan APBN/APBD baik yang dilaksanakan swakelola maupun oleh penyedia barang dan jasa dengan tujuan untuk memperoleh barang dan jasa harus dengan harga yang dapat di pertanggungjawabkan.
"Jumlah dan mutu yang sesuai serta pengadaan tepat waktu,sesuai dengan prinsip dasarnya yaitu efisien, efektif, terbuka,transparan,adil dan tidak diskriminatif serta akuntabel,” tegasnya.
Wakil bupati juga menambahkan untuk menumbuh kembangkan peran serta usaha kecil termasuk koperasi dan kelompok masyarakat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah harus menyederhanakan ketentuan dan tata cara untuk mempercepat proses pengambilan keputusan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Kegiatan ini akan dilaksanakah selama dua hari dan di ikuti oleh seluruh ASN yang terlibat langsung dalam pengadaan barang dan jasa di lingkup pemerintahan Kabupaten Boven Digoel,” pungkasnya.
Reporter: Thedy Arwian
Editor: Richardo Pangalerang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar