Ads

Sabtu, 22 Februari 2020, Februari 22, 2020 WIB
Last Updated 2020-02-21T17:36:50Z
HUKRIM

Polisi Sita 22 Botol Plastik dan 33 Jerigen Cap Tikus di Tolitoli

JOURNALTELEGRAF - Minuman keras (Miras) menjadi pemicu utama terjadinya tindakan kriminal di suatu daerah. Termasuk juga di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.

Foto: (istimewa) salah satu lokasi penjual miras jenis cap tikus

Oleh karena itu, Polres Tolitoli dibawa kepimpinan AKBP Hendro Purwoko,SIK tak hentinya melakukan operasi dengan  merazia tempat penjual miras yang ada di dalam Kota Tolitoli. Seperti pantauan media ini, Rabu (19/2/2020) malam.

Dalam operasi ini, Polres Tolitoli melakukan razia ditiga tempat yang ada di Kecamatan Baolan, yaitu milik ET (45) di Jalan Veteran Kelurahan Baru, D (29) di Jalan Usman Binol, dan ditempat milik ST (46) di Jalan Sultan Hasanudin Kelurahan Baru.

Dari ketiga tempat penjual miras ini, petugas menyita miras jenis cap tikus sebanyak 22 botol plastik dan dua jerigen ukuran 33 liter tempat miras cap tikus yang sudah kosong.

Seperti dilansir dari tribraratanews.polri.go.id, Kabag Ops Polres Tolitoli Kompol Margiyanta SH menuturkan bahwa, Polres Tolitoli secara berkala akan melaksanakan operasi atau razia dengan sasaran miras, perjudian dan praktik prostitusi.

"Harapannya, warga masyarakat turut berperan aktif dalam pemberantasan penyakit masyarakat ini, salah satunya dengan cara melaporkan tempat-tempat yang disinyalir menjual miras, perjudian dan adanya praktik prostitusi," kata Margiyanta.

Reporter : Armen Djaru
Editor : Richardo Pangalerang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar