JOURNALTELEGRAF - "Bebaskan Wartawan Asrul Dari Jeratan UU ITE" terus menggema. Kali ini datang dari
Koalisi Pembela Kebebasan Pers (KPKP) yang dikomandani Sofyan Basri meminta Polda Sulawesi Selatan membebaskan Muh Asrul dan menghentikan kriminalisasi terhadap jurnalis serta penggunaan UU ITE kepada aktivis pro demokrasi.
Seperti diketahui, Muhammad Asrul yang merupakan jurnalis media online Berita.news ditangkap dan ditahan Polda Sulsel atas sebuah laporan pemberitaan terkait kasus-kasus korupsi di kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan surat perintah penyidikan dan penahanan Polda Sulsel tertanggal 29 Januari 2020, yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Augustinus B Pangaribuan, Asrul mendekam di tahanan Polda sejak 30 Januari 2020.
Namun, penangkapan dan penahanan wartawan Asrul dikategorikan sebagai tindakan kriminalisasi terhadap profesi jurnalis. Sebab materi pokok kasus ini berawal dari sebuah pemberitaan.
Penangkapan dan penahanan tersebut bertentangan dengan UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers yang diakui sebagai pranata hukum positif di Indonesia.Selain itu, penahanan terhadap Asrul ini juga dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), karena korban ditangkap saat dalam kondisi sakit di rumah korban.
"Penggunaan UU ITE menjerat wartawan Asrul juga dikhawatirkan akan membungkam daya kritis media di Sulawesi Selatan, dan bisa menjadi preseden buruk di setiap kasus sengketa pers. Dan ini berbahaya bagi demokrasi," ungkap Basri.
Seperti diketahui, Muhammad Asrul ditahan atas sejumlah pemberitaan media Online Berita.news dugaan korupsi salah satu oknum pejabat di Pemkot Palopo, Sulawesi Selatan.
Editor : Arham Licin
Koalisi Pembela Kebebasan Pers (KPKP) yang dikomandani Sofyan Basri meminta Polda Sulawesi Selatan membebaskan Muh Asrul dan menghentikan kriminalisasi terhadap jurnalis serta penggunaan UU ITE kepada aktivis pro demokrasi.
Foto: stop kriminalisasi jurnalis |
Seperti diketahui, Muhammad Asrul yang merupakan jurnalis media online Berita.news ditangkap dan ditahan Polda Sulsel atas sebuah laporan pemberitaan terkait kasus-kasus korupsi di kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Foto: Muhammad Asrul wartawan yang ditahan Polda Sulsel |
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan surat perintah penyidikan dan penahanan Polda Sulsel tertanggal 29 Januari 2020, yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Augustinus B Pangaribuan, Asrul mendekam di tahanan Polda sejak 30 Januari 2020.
Namun, penangkapan dan penahanan wartawan Asrul dikategorikan sebagai tindakan kriminalisasi terhadap profesi jurnalis. Sebab materi pokok kasus ini berawal dari sebuah pemberitaan.
Penangkapan dan penahanan tersebut bertentangan dengan UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers yang diakui sebagai pranata hukum positif di Indonesia.Selain itu, penahanan terhadap Asrul ini juga dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), karena korban ditangkap saat dalam kondisi sakit di rumah korban.
"Penggunaan UU ITE menjerat wartawan Asrul juga dikhawatirkan akan membungkam daya kritis media di Sulawesi Selatan, dan bisa menjadi preseden buruk di setiap kasus sengketa pers. Dan ini berbahaya bagi demokrasi," ungkap Basri.
Seperti diketahui, Muhammad Asrul ditahan atas sejumlah pemberitaan media Online Berita.news dugaan korupsi salah satu oknum pejabat di Pemkot Palopo, Sulawesi Selatan.
Editor : Arham Licin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar