Ads

Kamis, 20 Februari 2020, Februari 20, 2020 WIB
Last Updated 2020-02-20T03:46:11Z
BITUNGHUKRIM

Kejari Bitung Kembali Periksa Okum ASN Tersangka Kasus Korupsi Pengolahan Dana KKP

FSAM saat menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Kejari Bitung

JOURNALTELEGRAF- Salah satu tersangka oknum ASN yang bertugas di Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bitung   berinisial FSAM jalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bitung, Rabu (19/02/2020).


Didampingi oleh penasehat hukumnya, Johnson Sengke SH, di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Bitung, FSAM diperiksa dengan dugaan kasus korupsi pengelolaan dana tugas pembantuan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bitung tahun anggaran 2015.

Johnson Sengke mengatakan FSAM sudah menjalani proses pemeriksaan selama 3 (tiga) jam.

"Klien saya (FSAM) sudah menjalani pemeriksaan yang dimulai sejak pukul 10.00 hingga 13.00 Wita," ujarnya.

Sengke menjelaskan dalam pemeriksaan tersebut, puluhan pertanyaan diajukan oleh penyidik Kejari Bitung terkait pengelolaan dana tugas pembantuan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Ada 94 pertanyaan yang ditanyakan penyidik Kejari Bitung. Dan klien saya (FSAM) menjawab sesuai apa yg dia tau terkait tugasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Itu dulu yah," terangnya.

Sebelumnya, Kejari Bitung telah menetapkan 3 (tiga) tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana tugas pembantuan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bitung tahun anggaran 2015 senilai Rp 9 Miliar.

Berdasarkan surat penetapan tersangka, Nomor B55. P.1.14/FD/01/2020, tertanggal 20 Januari 2020 berinisial LSM, kemudian berinisial FSAM merupakan oknum ASN di Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bitung dengan surat penetapan tersangka nomor B56. P.1.14/FD/01/2020, tertanggal 20 Januari 2020 dan inisial FFAP (Kontaktor atau pelaksana pekerjaan) dengan surat penetapan tersangka nomor B57. P.1.14/FD/01/2020, tertanggal 20 Januari 2020 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Ariana Juliastuty SH MH.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Bitung, Budi Kristiarso SH MH, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

 "Hari ini merupakan pemeriksaan perdana  pasca penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana tugas pembantuan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bitung tahun anggaran 2015. Dan untuk jadwal hari ini, pemeriksaan kepada tersangka berinisial FSAM," katanya.

Budi juga menambahkan, mekanisme pemanggilan para tersangka untuk diperiksa dilakukan secara bertahap.

 "Pemeriksaan tersangka dijadwalkan secara bertahap. Kamis, dijadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka berinisial LJM sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan untuk hari Jumat pemeriksaan tersangka FFAP sebagai pihak pelaksana (kontraktor)," jelas Budi.

Budi juga menjelaskan, pihaknya belum langsung melakukan penahanan kepada tersangka FSAM.

"Untuk tersangka FSAM belum kami lakukan penahanan, berhubung masih ada dua tersangka lainnya belum menjalani pemeriksaan. Jika sudah fix akan dipertimbangkan untuk dilakukan penahanan,” pungkasnya.

Reporter: Richardo Pangalerang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar