JOURNALTELEGRAF - Satnarkoba Polres Tolitoli kembali meringkus seorang pemakai narkotika jenis sabu sabu. Penangkapan ini disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Tolitoli AKP S Kinsale saat menggelar konfrensi pers, Jim'at (28/2/2020).
Dari informasi pelaku adalah karyawan disalah satu SPBU di Tolitoli yang sudah lama menjadi target.
Pelaku bernisial AS alias Agus (44) ditangkap di Jalan Veteran V dirumahnya sekitar pukul 20.00 Wita, Rabu (20/02/2020). Saat dilakukan penggeledahan, Tim Satu Reserse Narkoba dapatkan satu buah paket beserta kaca pirex yang masih berisi narkoba jenis cristal match atau shabu yang siap pakai.
Tidak berhenti sampai disitu, saat pemeriksaan dilakukan disalah sebuah kamar didapati satu unit timbangan digital serta 2 (dua) paket shabu didalam saku baju perempuan yang digantung dalam kamar tersebut.
Dari keterangan pers di Mako Polres Tolitoli, Kansale menyebutkan bahwa pelaku memperoleh barang haram tersebut dari salah seorang yang tidak dikenal.
"Tersangka peroleh narkoba dari orang yang tidak dikenal dengan cara buang alamat serta sistem pembayaran via rekening, "Kata Kasat Narkoba.
Lanjut Kinsale, berdasarkan bukti petunjuk maka pasal yang tepat untuk tersangka adalah pasal 112 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Bahwa barang siapa yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau sediakan Narkotika golongan I bukan tanaman maka dipidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua Belas) tahun atau denda paling sedikit 800.000.000.00(delapan ratus juta) Dan paling banyak 8000.000.000.00 (delapan milyar rupiah)," pungkasnya.
Reporter : Armen Djaru
Editor : Arham Licin
Foto : (JT/Armen) seorang karyawan SPBU ditangkap karena miliki narkoba jenis sabu sabu |
Dari informasi pelaku adalah karyawan disalah satu SPBU di Tolitoli yang sudah lama menjadi target.
Pelaku bernisial AS alias Agus (44) ditangkap di Jalan Veteran V dirumahnya sekitar pukul 20.00 Wita, Rabu (20/02/2020). Saat dilakukan penggeledahan, Tim Satu Reserse Narkoba dapatkan satu buah paket beserta kaca pirex yang masih berisi narkoba jenis cristal match atau shabu yang siap pakai.
Tidak berhenti sampai disitu, saat pemeriksaan dilakukan disalah sebuah kamar didapati satu unit timbangan digital serta 2 (dua) paket shabu didalam saku baju perempuan yang digantung dalam kamar tersebut.
Dari keterangan pers di Mako Polres Tolitoli, Kansale menyebutkan bahwa pelaku memperoleh barang haram tersebut dari salah seorang yang tidak dikenal.
"Tersangka peroleh narkoba dari orang yang tidak dikenal dengan cara buang alamat serta sistem pembayaran via rekening, "Kata Kasat Narkoba.
Lanjut Kinsale, berdasarkan bukti petunjuk maka pasal yang tepat untuk tersangka adalah pasal 112 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Bahwa barang siapa yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau sediakan Narkotika golongan I bukan tanaman maka dipidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua Belas) tahun atau denda paling sedikit 800.000.000.00(delapan ratus juta) Dan paling banyak 8000.000.000.00 (delapan milyar rupiah)," pungkasnya.
Reporter : Armen Djaru
Editor : Arham Licin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar