Ads

Kamis, 13 Februari 2020, Februari 13, 2020 WIB
Last Updated 2020-02-13T12:17:47Z
HUKRIMPapua

Cekcok Soal Uang Jajan Dengan Suami Berakhir Nyawa Istri Melayang

Kepolres Merauke AKBP Ary Purwanto,S.IK saat konferensi pers

JOUNALTELEGRAF-Merauke Seorang pria berinial AT pelaku penganiayaan terhadap istrinya langsung di bekuk oleh pihak kepolisian dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Kamis(13/2/20)


Kasus itu berawal dari seorang wanita yang di temukan tak bernyawa di area perkebunan kepala sawit milik PT. Agro Cipta Persada, distrik Muting, Kabupaten Merauke, Rabu (12/02)2020.


Wanita yang di ketahui bernisial EB (21), seorang tenaga kerja di perkebunan kepala sawit di temukan oleh seorang saksi operator genset Berinial Y.N sudah tak bernyawa.


Kepolres Merauke AKBP Ary Purwanto,S.IK dalam konferensi persnya mengatakan saat di temukan oleh masyarakat korban tergeletak di samping pohon kepala sawit dan sudah tidak benyawa.


"Saat itu saksi hendak pulang ke kampung enggol jaya, saksi lalu melihat korban tergeletak di dibawah pohon kelapa sawit di daerah Afdeling 4 (area perkebunan), kemudian langsung melapor kepolisian terdekat," ungkap AKBP Ary.


Dari hasil olah TKP yang di lakukan Kapolsek Muting Ipda Hamado bersama anggotanya,EB (korban) meninggal akibat kekerasan karena Ditemukan luka dan lebam di bagian tubuh korban.


"Korban di temukan mengunakan pakian warna hijau dan celana jeans. Dugaan sementara korban di bunuh," ungkap Kapolres.


Kapolres menambahkan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan oleh Polisi Sektor Muting, di ketahui EB meninggal karena di duga di aniaya oleh sang suami berinisial AT.


"Usai melakukan penyelidikan serta mengumpulkan informasi,  AT (suami Korban) langsung di bekuk anggota tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya hingga istrinya meninggal," ujar AKBP Ary.


Kapolres menambahkan, AT tega membunuh istrinya, berawal dari cekcok soal jajanan.


"Saat cekcok, istrinya lari ke arah perkebunan, lalu suaminya itu mengikuti korban, saat di ajak pulang korban tidak mau, pelaku lalu mengayunkan pisau dapur di wajah pada bagian leher  korban, korban lalu tersungkur, dan pelaku pergi meninggalkan korban," ungkap Kapolres Merauke.


Untuk sementara pasal yang di sangkakan kepada pelaku yakni pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Reporter: Gilang Harry

Tidak ada komentar:

Posting Komentar