Foto: (Dicky Dandel) Posbakum PN Bitung |
Foto: (Dicky Dandel) Christianto Janis,SH |
Nah, melalui Pos Bantun Hukum (Posbakum) yang ada di Kantor Pengadilan Negeri Bitung, persoalan hukum yang dihadapi masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi untuk membiayai perkara yang mereka hadapi tidak perlu khawatir. Karena Posbakum ini hdir untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu yang menghadapi perkara pidana di Pengadilan Negeri Bitung.
"Pos Bantuan Hukum berfungsi memberikan bantuan kepada orang tidak mampu yang terjerat kasus pidana ancaman hukumannya 5 tahun dan juga menyediakan ruang untuk konsultasi hukum kepada masyarakat yang ingin mencari kejelasan terhadap masalah hukum yang dihadapi," jelas Christianto Janis,SH salah satu anggota tim Posbakum di PN Bitung, Jum'at (14/2/2020).
Menurutnya lagi, seluruh proses perkara tidak dipungut biaya.
"Semua gratis asal perkara pidana dan ancaman hukumannya lima tahun penjara teramasuk untuk konsultasi hukum juga tidak dipungut biaya," pungkasnya.
Reporter : Richardo Pangalerang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar