Ads

Jumat, 22 Desember 2023, Desember 22, 2023 WIB
Last Updated 2023-12-21T22:52:03Z
BITUNGPOLITIK

Ramai Caleg Pasang Baliho di Fasilitas Publik, Michael Jacobus Pertanyakan Kinerja Bawaslu

Alat Peraga Kampanye Caleg dipasang di fasilitas publik (Foto : Journal Telegraf) 


JOURNALTELEGRAF - Bawaslu Kota Bitung dinilai tidak mampu melakukan penegakan hukum terhadap begitu banyak dugaan pelanggaran kampanye pemilu. 


Salah satunya adalah soal Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang oleh para caleg di fasilitas umum, seperti pohon perindang, tiang listrik, taman kota, trotoar, dan pedestrian. 


Praktisi Hukum Sulawesi Utara, Michael R. Jacobus, S.H, MH meminta penyelenggara pemilu agar bertindak dan tidak melakukan pembiaran terhadap adanya dugaan pelanggaran. 


"Kalau Bawaslu tidak bisa menegakkan hukum untuk pelanggaran yang sifatnya kecil, bagaimana bisa melakukan penegakan pada pelanggaran yang mungkin akan ada dan jauh lebih besar nantinya," ujar Michael, Kamis (21/12/2023). 


Padahal lanjut owner MRJ Law Firm ini aturannya sangat terang benderang dan sangat tidak sulit untuk dilakukan penegakan hukumnya. 


"Siapa saja yang melakukan pelanggaran termasuk dalam soal titik kampanye yang sudah ditetapkan, sebaiknya Bawaslu tindaki dong. Masa aturan dilanggar secara terang benderang tapi dibiarkan, dimana marwah lembaga yang katanya wasit pemilu ini" tegas sosok pengacara muda yang lagi naik daun ini. 


Lebih lanjut Michael memaparkan aturan, dimana pada Pasal 68 ayat 1 huruf e pada Bab VIII PKPU yang mengatur Kampanye Pemilu. 


"Pelakaana, peserta dan tim kampanye dilarang mengganggu ketertiban umum. Ini APK sudah mengganggu ketertiban umum loh, dan ini bukan hanya di Bitung tapi hampir seluruh wilayah Indonesia,"tegasnya.



Reporter : Arham Licin

Editor : Arham Licin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar