Ads

Jumat, 08 Desember 2023, Desember 08, 2023 WIB
Last Updated 2023-12-08T04:29:59Z
Sulawesi Tengah

Nekat Mencuri Di Sekolah, Polres Tolitoli Amankan Dua Pemuda

 


JOURNALTELEGRAF - Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B/ 223 / XI / 2023 / Sulteng / Res Tolitoli, tanggal 22 November 2023, Polres Tolitoli kembali mengungkap perkara Tindak Pidana Pencurian yang terjadi pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira jam 08.45 Wita bertempat di Jalan Bandar Udara No.01 Desa Lalos Kecamatan Galang Kabupaten TolitoliTolitoli. 


Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Herkamto melalui Kasi Humas Budi Atmojo mengatakan, Awalnya pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira jam 08.45 wita Pelapor (kepala sekolah SMK Negeri 1 Galang) dihubungi oleh Pr.MARLINDA dan memberitahukan bahwa barang-barang yang berada diruangan produksi agribisnis ternak unggas SMK Ngeri 1 Galang telah hilang mendengar informasi tersebut pelapor selaku kepala sekolah mengecek ruangan tersebut dan benar pelapor menemukan bahwa barang berupa 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam biru, 1 (satu) buah mesin sealer merek pawerpack warna biru muda dan 2 (dua) buah tabung gas LPG 5,5 ka (lima koma lima kilo gram) telah hilang dan belakangan pelapor ketahui bahwa ada barang lain milik sekolah SMK Negeri 1 Tolitoli yang juga hilang dalam peristiwa tersebut yakni 1 (satu) buah mesin pelumat daging (COPER) warna merah muda putih dan 1 (satu) buah stapol listrik merek elecrem warna abu-abu putih. 


“Atas kejadian pencurian tersebut sekolah SMK Negeri 1 galang mengalami kerugian meteril sebesar Rp. 4.895.000 (empat juta delapan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah). Akibat dari peristiwa pencurian tersebut pelapor selaku kepala sekolah di SMK Negeri 1 Galang merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polres tolitoli, ” ungkapnya. 


Lanjutnya lagi, pada saat penangkapan awalnya pada saat petugas Kepolisian melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian tersebut, maka dalam penyelidikan petugas kepolisian mendapatkan informasi bahwa dalam melakukan pencurian tersebut di lakukan oeh 2 (dua) orang sehingga kedua orang yang di duga tersebut dilakukan pencarian untuk di lakukan penangkapan di dua tempat yang berbeda yakni untuk terduga pelaku lelaki ASRUL di lakukan penangkapan pada hari jumat tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 19:30 wita bertempat di Perumahan guru SMK Negeri 1 Galang, Desa Ginunggung, Kec. Galang, Kab. Tolitoli, sedangkan untuk terduga pelaku lainnya yakni lelaki KARISMAN alias MANG dilakukan penangkapan penangkapan pada hari jumat tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 18:30 wita, bertempat di Dusun Momunu, Desa Lingadan, Kec. Dakopemean, Kab. Tolitoli dan kedua pelaku tersebut diamankan di polres tolitoli untuk di proses hukum dan terhadap kedua pelaku pencurian tersebut telah di lakukan penahanan sejak dari tanggal 02 Desember 2023 untuk 20 (dua puluh hari) kedepan guna proses penyidikan.


Adapun identitas pelaku yakni Asrul (30) warga Dusun Mangquriba, Desa Lalos, Kec. Galang, Kab. Tolitoli dan pelaku lainnya Karisman alias Mang (27) beralamatkan Dusun Momunu, Desa Lingadan, Kec. Dakopemean, Kabupaten Tolitoli. 


Di Sita dari tersangka lelaki ASRUL Berupa ;

1 (satu) Unit Mesin sealer warna biru muda.

1 (satu) buah Timbangan Digital warna biru, hitam

1 (satu) buah mesin pelumat daging (coper) warna merah, putih

1 (satu) buah Stavol listrik warna abu-abu


Barang bukti tersebut diatas adalah barang-barang yang berada di ruangan produksi agribisnis ternak unggas SMK Ngeri 1 Galang dan ciri-ciri barang bukti tersebut sesuai dengan barang-barang yang berada di ruangan produksi agribisnis ternak unggas SMK Negeri 1 Galang.


MODUS OPERANDI DILAKUKAN PELAKU :

Awalnya pada hari Selasa 21 November 2023 sekitar jam 11.00 wita pelaku lelaki ASRUL bertemu dengan pelaku Lelaki KARISMAN alias MANG yang saat itu bekerja dipembangunan sekolah SMK Neg 1 Galang inggin menanyakan apakah masih bisa ikut bekerja dipekerjaan pembangunan Sekolah SMK Neg 1 Galang namun saat itu Lelaki KARISMAN alias MANG mengatakan bahwa belum ada pekerjaan dikarenakan dana dari pembangunan tersebut belum ada, kemudian pelaku lelaki ASRUL bersama Lelaki KARISMAN alias MANG bertemu Kembali sekitar jam 19.00 wita saat itu mereka berniat ingin memancing kepiting namun sebelumnya mereka pergi melakukan pengecekan air dan pada saat itu kami melewati Gedung sekolah tersebut dan saat itu mereka Kembali dari melakukan pengecekan air mereka melewati lagi Gedung tersebut dan saat itu pelaku lelaki ASRUL Melihat pintu ruangan tersebut tidak terkunci maka dari itu pelaku lelaki ASRUL Mencoba masuk kedalam ruangan tersebut dan saat di dalam ruangan pelaku lelaki ASRUL melihat ada 2 tabung gas elpiji dengan berat 5Kg setelah itu pelaku lelaki ASRUL keluar dari Gedung tersebut kemudian menutup Kembali pintu ruangan dan perqi bersama Lelaki KARISMAN alias MANG, setelah mereka sampai di rumah tempat tukang berkumpul pelaku lelaki ASRUL mengatakan kepada Lelaki KARISMAN alias MANG bahwa di dalam ruangan tersebut saya melihat ada 2 tabung gas elpiji dengan berat 5 Kg dan barang tersebut bisa di ambil untuk di jadikan uang dan saat itu Lelaki KARISMAN alias MANG menyetujuinya maka dari itu pada hari Rabu tanggal 22 November sekitar jam 00.00 wita dinihari pelaku lelaki ASRUL bersama Lelaki KARISMAN alias MANG pergi ke Gedung sekolah SMK Negeri 1 Galang dengan niat untuk mengambil 2 buah tabung gas tersebut, namun pada saat didalam ruangan tersebut saya melihat ada barang - barang berupa 1 unit timbangan digital, 1 unit stavolt, 1 unit mesin pres dan 1 unit mesin blender yang saat itu berada di bawah meja dalam ruangan tersebut maka dari itu pelaku lelaki ASRUI mengambil barang - barang tersebut dengan cara mengeluarkannya dari ruangan kemudian di luar ruangan sudah ada Lelaki KARISMAN alias MANG yang menunggu pelaku lelaki ASRUL di luar ruangan untuk menerima barang - barang tersebut setelah pelaku lelaki ASRUL ambil dari dalam ruangan dan sekaligus mengawasi jika ada orang yang melihat langsung memberitahukan kepada pelaku lelaki ASRUL setelah barang barang tersebut berada di luar ruangan kemudian pelaku lelaki ASRUL bersama Lelaki KARISMAN alias MANG membawa barang - barang itu kerumah pelaku lelaki ASRUL untuk di simpan, setelah di hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar jam 13.00 wita pelaku lelaki ASRUL pergi menjual 2 buah tabung gas tersebut di daerah Desa Sandana dengan harga Rp. 400.000 untuk 2 buah tabung gas tersebut, pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 pelaku lelaki ASRUL mendapatkan informasi bahwa peristiwa pencurian tersebut di Ketahui oleh pihak sekolah maka dari itu semua barang -barang berupa 1 unit timbangan digital, 1 unit stavot, 1 unit mesin pres dan 1 unit mesin blender pelaku lelaki ASRUL kumpulkan Kembali agar di kemudian hari di ketahui pelaku lelaki ASRUL akan berniat mengembalikan kepada pihak sekolah. 


Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. 







Reporter : Legitha Aswardy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar