Ads

Kamis, 23 November 2023, November 23, 2023 WIB
Last Updated 2023-11-23T03:11:18Z
Sulsel

Detik-Detik Panas AKP Abustam Ungkap Kasus Pencurian Baling-Baling Kapal!

 

Dalam paparannya, AKP Abustam menyampaikan bahwa pelaku akan dihadapkan pada pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.


JOURNALTELEGRAF-Dalam operasi megahnya, Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bulukumba dengan gemilang menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang nekat terlibat dalam aksi kejahatan pencurian. Dua sosok yang berhasil ditangkap adalah IP (30), seorang wiraswasta, dan ER (27), seorang ibu rumah tangga. Sementara itu, AD (34), seorang wiraswasta, menjadi korban dari keberanian kriminal pasangan tersebut.


Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam, SH, MH, mengungkapkan bahwa insiden pencurian yang menggemparkan ini terjadi di Kelurahan Sapolohe, Kecamatan Bonto Bahari, pada dini hari Wita tanggal 19 November 2023.


Proses penangkapan terhadap pasangan pelaku dilakukan dengan sigap setelah menerima laporan polisi. Melalui penyelidikan yang cermat dan pengumpulan keterangan yang akurat, terungkaplah bahwa dua individu inilah yang menjadi pelaku kejahatan tersebut.


Sebuah propeller kapal dengan nilai mencapai Rp10 Juta, menjadi target pencurian oleh pasangan suami istri tersebut.


"Dengan rasa syukur, pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 3x24 jam sejak kami menerima laporan pencurian," ungkap AKP Abustam dalam konferensi pers yang dihelat di ruang gelar perkara Sat Reskrim Polres Bulukumba pada Rabu (22/11/2023). Acara tersebut turut dihadiri oleh Kasi Humas Polres Bulukumba, Iptu H. Marala, dan Kanit Reskrim Polsek Bonto Bahari.


AKP Abustam menyoroti bahwa keberhasilan penangkapan IP dan ER adalah hasil dari sinergi optimal antara Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bulukumba dan Polsek Bonto Bahari. Informasi berharga dari masyarakat juga memberikan kontribusi besar dalam percepatan pengungkapan kasus ini.


"Propeller yang menjadi target mereka memiliki nilai fantastis, mencapai Rp10 Juta. Modus operandi yang mereka jalankan adalah dengan menyusup ke dalam gudang atau rumah milik korban pada dini hari untuk menjalankan aksinya," tambahnya dengan penuh dramatis.


Sang Mantan Kasat Reskrim Polres Sinjai ini menjelaskan bahwa berdasarkan penyelidikan awal, pelaku pertama kali terlibat dalam tindak pidana ini. Motifnya, ternyata, terkait dengan kondisi ekonomi yang memaksa mereka melakukan perbuatan terlarang.


"Pelaku akan dihadapkan pada pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," seru AKP Abustam.


Dalam konferensi pers tersebut, AKP Abustam turut memperlihatkan barang bukti yang menjadi saksi bisu dari kejahatan tersebut. Propeller senilai Rp10 Juta, satu lembar baju hitam, satu celana pendek jeans biru, satu lembar baju warna pink, serta satu lembar celana warna pink menjadi bukti-bukti kuat dalam kasus ini.


"Saat ini, para pelaku berada di tahanan Polsek Bonto Bahari, mengingat Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di wilayah hukum mereka. Seluruh proses penanganan lebih lanjut juga akan dilakukan di Polsek Bonto Bahari," terangnya dengan tegas.


Dalam konferensi pers yang penuh gebyar ini, pihak Polres Bulukumba memilih untuk memperlihatkan hanya satu dari dua pelaku. Alasannya, pelaku lainnya adalah seorang ibu rumah tangga yang memiliki tiga anak di bawah umur.


"Kami memutuskan untuk hanya menampilkan satu pelaku di sini, mengingat pelaku lainnya adalah seorang ibu rumah tangga yang masih memiliki tanggungan tiga anak di bawah umur lima tahun," pungkasnya.



Reporter/editor : Ewin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar