Ads

Kamis, 02 November 2023, November 02, 2023 WIB
Last Updated 2023-11-02T04:23:23Z
sulteng

Bawaslu Buol Layangkan Surat Himbauan Kepada Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024


JOURNALTELEGRAF - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten buol Karianto, S.sos Melalui Anggota Bawaslu Divisi Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Ismajaya, S.sos mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyurati kepada seluruh Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu tahun 2024, 


Surat Himbauan tersebut agar seluruh Parpol di kabupaten buol untuk segera melakukan penertiban atau menurunkan secara mandiri, seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah terpasang dibeberapa lokasi di seluruh wilayah Kabupaten Buol Rabu, 01/11/2023.


Lebih lanjut, Surat Himbauan tersebut berdasarkan Hukum. 


1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang: 

2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum;

3. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum; 

4. Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Penyelenggaraan Pemilihan Umum;

5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum; 

6. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023  tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.


Bahwa berkenaan dengan hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Buol mengimbau kepada partai politik (PARPOL) 

a. Peserta Pemilu dan Tim Kampanye dilarang melakukan aktivitas kampanye mulai tanggal 04 s.d 27 November 2023 dalam metode kampanye apapun kecuali sosialisasi dan pendidikan politik internal partai politik

 b. Peserta Pemilu dilarang melakukan penyebaran alat peraga kampanye mulai tanggal 04 s.d 27 November 2023;

c. Peserta Pemilu diharapkan melakukan

Penertibab (menurunkan/menanggalkan) secara mandiri alat peraga kampanye yang telah terpasang sebelum tanggal 04 November 2023 dan dapat memasang kembali pada masa kampanye yaitu mulai tanggal 28 November 2023 s.d 10 Februari 2024.

d. Partai Politik Peserta Pemilu pada tanggal 04 s.d 27 November 2023 dapat melakukan pemasangan alat peraga kampanye berupa Bendera di Kantor Partai Politik yang telah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum dan tidak dapat melakukan pemasangan alat peraga kampanye selain pada Kantor Partai Politik.

e. Partai Politik Peserta Pemilu mendaftarkan Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPRD Kabupaten kepada KPU Kabupaten Buol paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum masa Kampanye Pemilu.


Bahwa Bawaslu Kabupaten Buol pada tanggal 04 sampai dengan 27 November 2023 akan melakukan upaya penertiban terhadap alat peraga kampanye yang terpasang dengan berkoordinasi dengan instansi terkait secara berjenjang.


"Kami dari bawaslu buol berharap kepada partai politik untuk memperhatikan surat Himbauan serta menertibkan secara mandiri (APK) Yang telah terpasang" Tandasnya. 





Reporter : Legitha Aswardy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar