berkas yang disita dari Kantor PPS Bitung (Foto : Journal Telegraf)
JOURNALTELEGRAF - Tim Reskrim Polres Bitung dipimpin Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Ipda Stovi Tulung, S.H melakukan penggeledahan di Kantor Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung, Kamis (21/9/2023).
Proses penggeledahan berjalan hampir enam jam dan "mengobrak abrik" delapan ruangan di Kantor tersebut.
Menurut Kasi Humas Polres Bitung,Ipda Iwan Setyabudi, penggeledahan dilakukan untuk mencari tambahan barang bukti dalam kasus dugaan gratifikasi yang membuat dua pejabat di Kantor Syahbandar Pelabuhan Perikanan ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada delapan ruangan yang digeledah termasuk ruangan Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera, " jelas Iwan.
Selain itu, penyidik dari Unit Tipidkor juga membawa barang bukti hasil penggeledahan yang diisi di dalam sebuah karung dan dua bundel map.
"Jadi barang bukti yang dibawa adalah berkas berkas yang diambil dari ruangan kedua tersangka dan ruangan lainnya, "kata Iwan.
Saat ditanya soal akan adanya ketambahan tersangka dari hasil pengembangan yang didapatkan dari penggeledahan tersebut. Iwan menyebut bahwa prosesnya belum sampai ke tahap itu.
Reporter/Editor: Arham Licin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar