Ads

Minggu, 27 Agustus 2023, Agustus 27, 2023 WIB
Last Updated 2023-08-27T12:43:41Z
Nusa Utara

Perihal Pembangunan Balai Rakyat, Pemdes Dan Masyarakat Petta Barat Berharap Bantuan Pemda

Rangka Bangunan Balai Rakyat Multifungsi Di Desa Petta Barat (kanan)
Sosialisasi RTRW dari Pemda Sangihe (kiri).


JOURNALTELEGRAF - Keberadaan pembangunan balai rakyat di Desa Petta Barat, Kecamatan Tabukan Utara kini menyita perhatian. Situasi pembangunan tersebut bahkan disentil oleh Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe, dr Rinny Tamuntuan dalam kegiatan sosialisasi Dinas PUPR Daerah tentang tata ruang, bertempat di Tahuna Beach Hotel and Resort pada Jumat,(25/8/2023).


Dalam arahannya Tamuntuan meminta kepada pemerintah kecamatan dan kelurahan serta OPD terkait, untuk proaktif dalam mengawal pembangunan di desa-desa; agar semua pemerintah desa yang ada bisa memahami aturan sebelum melaksanakan kegiatan pembangunan di desa masing-masing.


Terhadap situasi pembangunan balai rakyat dimaksud, Kepala Desa Petta Barat, Sitih Sjarah Gabriel ketika dikonfirmasi awak media JOURNALTELEGRAF.COM membenarkan bahwa saat ini pembangunan balai rakyat tersebut sedang berlangsung. Kades menyebutkan bahwa bangunan tersebut tidak sekedar menjadi balai rakyat semata, namun memiliki fungsi lain yang akan mendukung aktivitas pelayanan pemerintah dan masyarakat Desa Petta Barat secara berkelanjutan.


"Memang benar nomenklatur pembangunan tersebut adalah balai rakyat, tapi bangunan tersebut tidak semata-mata hanya untuk mendukung kegiatan pertemuan saja namun di dalamnya juga bisa jadi ruang untuk kegiatan seperti Sarasehan, kegiatan Posyandu Balita dan Lansia, kegiatan Karang Taruna desa, kegiatan Bumdes dan juga untuk loket atau tempat karcis pengunjung ke lokasi wisata manggrove dalam proggres perencanaan pembangunan wisata jangka panjang. Jadi bangunan ini telah kami sepakati bersama baik pemerintah desa, MTK dan masyarakat murni untuk pengembangan dan kemajuan di desa ke depan ataupun jangka panjang, hanya saja memang bangunannya sudah kami bangun dari sekarang," ungkap Gabriel.


Sementara perihal dugaan menyalahi aturan karena dibangun di atas aliran sungai, Gabriel mengatakan bahwa sepengetahuan mereka ini hanya jalur air biasa atau irigasi darurat sewaktu menyelamatkan desa tetangga dari banjir ROB. Sedangkan untuk jalur aliran sungai sesungguhnya ada di sisi lain dari lokasi pembangunan.


"Jika memang kami melanggar aturan, tentu kami memohon maaf karena kami juga tidak tahu lebih dalam atas segala peraturan terkait situasi ini. Sebab kami melihat dibeberapa lokasi wilayah manggrove seperti di desa kalurae, juga tidak ada masalah saat dilakukan penimbunan. Ada juga penimbunan lain seperti jalan raya ke arah dusun balane di area mangrove, pun tidak dipermasalahkan. Sehingga kami membangun bangunan ini dengan konsep rumah apung karena untuk menunjang sektor pariwisata di desa kedepannya. Selain itu pula keberadaan bangunan ini tidak menutup jalur air, juga tidak menganggu keluar-masuknya air saat pasang naik maupun pasang surut," jelasnya.


Andaikan memang pembangunan sebuah bangunan berukuran 8 x 12 Meter yang nantinya berfungsi untuk berbagai pelayanan dan kepentingan pemerintah dan masyarakat di desa tidak bisa dilanjutkan karena persoalan lahan atau lokasi pembangunan, Gabriel selaku kepala desa yang membawa kerinduan warganya bermohon kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe agar kiranya dibantu untuk ketersediaan lahan atau lokasi sebagai alternatif pembangunan.


"Tentu kita semua tahu sesuai peraturan bahwa dana desa tidak diperbolehkan membeli lahan atau tanah untuk didirikan bangunan, hanya bisa dari APBD. Dan kami pemerintah desa pun tidak memiliki lahan lain milik pemerintah desa untuk digunakan sebagai lokasi pembangunan. Maka atas nama pemerintah dan masyarakat Desa Petta Barat, kami bermohon kepada pemerintah daerah juga secara khusus kepada Yang terkasih Ibu Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe, dr Rinny Tamuntuan sekiranya berkenan membantu ketersediaan lahan atau tanah sehingga kerinduan besar kami pemerintah dan masyarakat Desa Petta Barat untuk memiliki bangunan multifungsi demi menunjang aktivitas dan pelayanan masyarakat di desa bisa terpenuhi," ujar Gabriel sembari berharap Ibu Bupati dapat berkunjung dan meninjau langsung ke desa untuk melihat kelayakan beberapa lokasi pelayanan masyarakat di desa seperti tempat Posyandu Balita dan Lansia.


Selain memohon bantuan Pemda dan perkenanan Ibu Penjabat Bupati untuk ketersediaan lahan atau tanah, Gabriel juga bermohon sekiranya ada bantuan untuk normalisasi di jalur aliran sungai utama yang ada di sisi lain dari lokasi pembangunan.


"Karena kami disini juga sering terkena banjir ROB dikarenakan daerah aliran sungai utama sudah tidak mendapat perhatian atau normalisasi lagi selama puluhan tahun dan terjadi pendangkalan; maka kami pun atas nama pemerintah dan masyarakat Desa Petta Barat memohon bantuan kepada pemerintah kabupaten, juga secara khusus kepada Yang terkasih Ibu Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe, dr Rinny Tamuntuan sekiranya melalui instansi teknis terkait dapat melakukan normalisasi kembali di daerah aliran sungai utama agar kedepannya tidak terjadi lagi banjir ROB di wilayah kami," pinta Gabriel sembari menghaturkan terima kasih andaikata permohonan masyarakat yang disampaikannya mendapat perkenanan dari Yang terkasih Ibu Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe, dr Rinny Tamuntuan.


"Tentu kami akan sangat bersyukur dan berterimakasih bila permohonan kami ini mendapat perkenanan dari pemerintah daerah terlebih dari Yang terkasih Ibu Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe, dr Rinny Tamuntuan," pungkas Gabriel.


Terpisah, terkait penggunaan tata ruang sebuah pembangunan di daerah, dalam sosialisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) juga disampaikan oleh Ketua Tim Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK), Ir Noviaty, MURP. Dia menjelaskan bahwa di buku rencana tata ruang ada pola ruang untuk sebuah kepentingan bersama; jadi semua harus disepakati apabila untuk kepentingan bersama atau kepentingan masyarakat umum.


"RTRW inikan adalah kesepakatan bersama, apalagi untuk kepentingan masyarakat; namun tentu ada panduan untuk menyusun dan menganalisanya juga," papar Ketua Tim Ahli PWK dalam sosialisasi RTRW pada Jumat,(25/8/2023).


Diketahui, lokasi pembangunan bangunan yang kedepannya akan digunakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat di Desa Petta Barat merupakan hibah dari salah satu warga atau keluarga, karena besarnya kerinduan mereka akan kehadiran sebuah bangunan multifungsi yang nantinya mendukung segala aktivitas dan pelayanan masyarakat di desa.



Reporter/Editor : Dendy Abram

Tidak ada komentar:

Posting Komentar