Ads

Rabu, 30 Agustus 2023, Agustus 30, 2023 WIB
Last Updated 2023-08-30T15:07:50Z
Nusa Utara

Kedapatan Melakukan Aktivitas PETI, 3 Orang Pekerja Beserta Alat Bukti Diamankan Polres Sangihe

 

Press Release Terkait PETI.


JOURNALTELEGRAF - Polres Kepulauan Sangihe akhirnya mengamankan tiga orang pekerja yang melakukan kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang berlokasi di Entana Mahamu, Desa Bowone, Kecamatan Tabukan Selatan Tengah pada malam Rabu,(23/8/2023).


Tiga orang pekerja PETI yang diamankan antara lain lelaki berinisial MJ alias Opa Maikel, JG alias Opi dan AB alias Arter. Dimana ketiganya kedapatan melakukan aktivitas PETI dengan menggunakan alat berat berupa excavator.


Kapolres Sangihe AKBP Dhana Ananda Syahputra, SH, SIK, MSi di dampingi oleh Kepala Satuan Reskrim Polres Sangihe IPTU Fadhly, STrK, MH dihadapan sejumlah awak media menghadirkan beberapa barang bukti yang telah diamankan dari lokasi tempat dilakukannya kegiatan PETI.


"Kami sudah mengamankan 3 orang tersangka pelaku PETI beserta sejumlah barang bukti, ini bisa disaksikan langsung oleh teman- teman media yang hadir saat ini dan yang lain masih berada di lokasi pertambangan dan sudah diamankan dan menggunakan Police Line," Kata Kapolres saat Press Release di Aula Sanika Satyawada. Rabu,(30/8/2023).


Sementara berdasarkan penyampaian dari Kasat Reskrim, beberapa alat bukti yang telah diamankan dari 2 lokasi antara lain 3 unit alat berat jenis excavator, 2 galon ukuran 25 liter yang berisi bahan bakar Solar, 2 tong berwarna biru, 2 unit alkon air, 7 sak semen, 2 karung nilon ukuran 5 kilogram yang di dalamnya berisi sebagian bahan material tanah bercampur semen, 1 roll selang ukuran 1 inchi, dan 1 ujung pipa ukuran 2 1/2 inchi.


Lalu untuk sanksi hukum terhadap ketiga orang tersangka PETI tersebut ialah melanggar Pasal 158 Undang- undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang- undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara, Setiap Orang yang melakukan Penambangan Tanpa Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan Pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00.- (Seratus Miliar Rupiah). Dan Pasal 55 Ayat 1 ke – 1 KUHP Pengklasifikasian perbuatan orang sehingga dapat dihukum sebagai pelaku tindak pidana, yaitu : Orang yang melakukan perbuatan pidana, orang yang menyuruh melakukan atau orang yang turut melakukan perbuatan.


Usai pembacaan kronologi dan sanksi hukum, Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Dhana Ananda Syahputra, SH, SIK, M.SI dengan tegas menyatakan bahwa akan terus melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI.


"Kami akan terus melakukan penertiban dan mengamankan para pelaku Pertambangan Emas Tanpa Ijin dan juga kasus ini akan terus diselidiki hingga berkembang," pungkas Kapolres.



Reporter/Editor : Dendy Abram

Tidak ada komentar:

Posting Komentar