Ads

Rabu, 02 Agustus 2023, Agustus 02, 2023 WIB
Last Updated 2023-08-02T09:22:03Z
HUKRIM

Eksekusi Lahan Seluas 15 Hektar Milik Keluarga Batuna di Kota Bitung Berjalan Lancar

alat berat digunakan saat eksekusi lahan seluas 15 hektar di Kota Bitung (Foto : Journal Telegraf)


JOURNALTELEGRAF - Sebanyak kurang lebih 40 unit rumah yang berdiri di atas tanah milik keluarga Batuna dieksekusi, Rabu (2/8/2023).


Sebelum mengeksekusi dua bidang tanah seluas 15 hektar, Eksekutor dari Pengadilan Negeri Bitung terlebih dahulu membacakan dua surat putusan bernomor 107/PDT.G./2020/PN.BIT dan 110/PDT.G/2020/PN.BIT.


Menurut keterangan Kuasa Hukum keluarga Batuna, Renhard Mamalu,SH,MH, perintah eksekusi telah resmi dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Bitung selaku eksekutor.

tim eksekutor dati Pengadilan Negeri Bitung saat membacakan putusan eksekusi (Foto : Journal Telegraf)


"Berdasarkan surat putusan PN Bitung yqng telah mengeluarkan surat eksekusi hari ini tertanggal 2 Agustus 2023 di atas lahan seluas kurang lebih 15 hektar dimana di dalamnya berdiri kurang lebih 40 rumah," kata Renhard.


Dari pantauan di lokasi yang berada di Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, tampak dua alat berat disiapkan untuk melaksanakan eksekusi.


Renhard menambahkan bahwa dari tiga objek bidang tanah yang pemohon lakukan, satu bidang masih mengalami kendala untuk dieksekusi.


"Karena masih ada upaya hukum dari pihak termohon, maka satu bidang belum bisa dilakukan eksekusi hari ini," ucapnya.


Tampak juga ratusan personil keamanan dari Polres Bitung dan Satpol PP Kota Bitung melakukan penjagaan dalam rangka menjaga proses eksekusi berjalan aman dan lancar.



Reporter/Editor : Arham Licin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar