Ads

Selasa, 01 Agustus 2023, Agustus 01, 2023 WIB
Last Updated 2023-08-01T02:43:56Z
HUKRIM

Diduga Lakukan Penganiayaan Seorang Oknum Polisi Dilaporkan Ke Propam Polres Bitung

ilustarasi 


JOURNALTELEGRAF- Berdasarkan Surat tanda bukti Laporan Polisi nomor STPL/02/VII/2023/Sipropam, Marcelino Lohonauman (21) warga Kelurahan Papusungan, Kecamatan Lembeh Selatan resmi melaporkan seorang oknum anggota polisi ke Propam Polres Bitung, Senin (31/7/2023).


Marcelino didampingi Kuasa Hukum, Dens Baeruma,SH diduga telah dianiaya oleh oknum anggota Resmob Polres Bitung di ruas Jalan menuju Kelurahan Batuputih, Kecamatan Ranowulu, Minggu (30/7/2023) sekitar pukul 3.00 Wita.


Menurut Dens, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukuli dan menendang berulang kali menggunakan tangan kosong terkepal berbentuk tinju dan juga menggunakan kayu serta selang.


"Korban dipukuli tidak hanya di jalan menuju Batuputih, tapi juga saat berada di tempat parkir Mako Polres Bitung. Saya sampaikan kepada Kapolres bahwa ini adalah bentuk pelanggaran HAM yang dilakukan aparat negara," jelas Dens, Selasa (1/8/2023).


Lebih jauh Dens menyampaikan, jika pihaknya yang mendampingi korban juga telah menghubungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).


"Sebagai informasi, kami telah menghubungi LPSK untuk memberikan perlindungan terhadap korban," katanya.


Di tempat terpisah Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Marselus Amboro,Sik melalui sambungan telpon menerangkan, sebelum kejadian, korban terlebih dahulu melakukan upaya menghalangi petugas saat akan melakukan penangkapan salah satu pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan sajam.


"Korban ini menghalangi anggota kami saat akan melakukan penangkapan kepada salah seorang tersangka penikaman," kata Marselus.



Reporter/Editor: Arham Licin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar