Ads

Senin, 15 Mei 2023, Mei 15, 2023 WIB
Last Updated 2023-05-15T00:58:51Z
POLITIK

KPU Tolitoli Kembalikan Berkas Pendaftaran 3 Parpol yang Tak Lengkapi Persyaratan

 


JOURNALTELEGRAF - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tolitoli mengembalikan dokumen pendaftaran 3 partai politik calon peserta Pemilu 2024.


Pengembalian dokumen ini dilakukan lantaran berdasarkan hasil pemeriksaan KPU, 3 parpol tersebut tidak bisa melengkapi dokumen pendaftaran sesuai persyaratan, hingga berakhirnya masa pendaftaran pada Minggu (14/8/2022) pukul 23.59 WITA.


Ketiga parpol yang berkasnya dikembalikan antara lain partai Gelora, Partai Buruh dan partai PKN Kabupaten Tolitoli.


Hal tersebut dibenarkan oleh Komisioner KPU Divisi Teknis Alisman, Kepada media ini Minggu Tengah malam pukul 23:59 diruang sekretariat KPU mengatakan, Alasan berkas ketiga parpol tersebut dikembalikan karena tak lengkap.


Dia mencontohkan seperti terjadi pada partai Gelora, dimana setelah dilakukan pemeriksaan dokumen pengajuan bacaleg,  KPU menyatakan dokumen tersebut di kembalikan lantaran data tersebut belum terinput dan masih terdapat dokumen syarat pengajuan bacaleg yang belum sesuai seperti belum melakukan pengajuan melalui aplikasi silon parpol ke KPU.


"Ke-3 parpol tersebut yang berkas dokumen pendaftarannya kami kembalikan karena tidak lengkap," ujar anggota KPU, Alisman Minggu (14/04/2023).


"Demikian juga hal yang terjadi pada parpol Partai Buruh dan Partai PKN yang berkasnya pengajuan pendaftaran bacalegnya belum lengkap, olehnya itu dikembalikan," tambah dia.


Lanjutnya lagi, dengan dikembalikannya berkas keTiga parpol tersebut dimasa akhir pendaftaran, sehingga ketiganya dinyatakan tak bisa lagi melakukan pendaftaran ulang lantaran sudah melewati batas waktu yang ditentukan.


Menurutnya bahwa apa yang telah diputuskan oleh KPU terhadap ke 3 parpol tersebut siap dipertanggung jawabkan.


"Kami bertanggung jawab terhadap apa sudah kami lakukan karena dan menurut kami semua sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,"jelasnya.


Mengetahui berkas pengajuan pendaftaran bacalegnya dikembalikan oleh KPU, Ketua Partai Gelora Tolitoli Mashar kepada wartawan pada Selasa dini hari sekitar pukul 01:30 mengatakan pihaknya akan menempuh upaya hukum dan berencana bakal melaporkan hal tersebut ke Bawaslu.


Sementara itu ketua Bawaslu Kabupaten Tolitoli Fajar Sadik mengatakan, pada dasarnya Bawaslu setiap saat siap menerima laporan yang masuk baik dari aduan masyarakat perorangan maupun partai politik. (Red)

 

 

 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar